news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6)..
Sumber :
  • Antara

Alasan Taufik Hidayat Terancam Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penyekapan di Bandung

Taufik Hidayat dijelaskan terancam dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Berikut penjelasannya
Kamis, 2 Juli 2026 - 08:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Kasus penyekapan di Bandung yang dilakukan Taufik Hidayat hampir sampai pada ending cerita. Ini masih menunggu hasil pendalaman Kepolisian.

Kolase foto ayah kandung Taufik Hidayat Tata - foto masa kecil Taufik Hidayat - foto Taufik Hidayat saat ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Taufik Hidayat atau inisial TH (30) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ia diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan ke Yuvita Tri Reseki atau YTR (29).

Siapa sangka, Taufik Hidayat dijelaskan terancam dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan. Dalam keterangannya, ia mengatakan tersangka TH dipersangkakan dengan banyak pasal.

Mengapa Taufik Hidayat Terancam 12 Tahun Penjara?

Yuvita Tri Rezeki (YTR)
Sumber :
  • YouTube tvOneNews

Ternyata hasil sementara atau dipersangkakan pada tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung itu dinilai dari aksinya.

Pasal berlapis yang dimaksud Kapolda Rudi yaitu: Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis, " katanya.

"Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” sambung Rudi di Mapolda Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (2/7).

Selain itu katanya, penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu terhadap korban.

Akibat perbuatan tersangka, korban YTR mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh yang menyebabkan gangguan penglihatan. Sampai gangguan kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.

“Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan dan kecemburuan terhadap korban,” ujar Rudi.

Perlu diketahui, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.

Pesan yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kemudian sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama sekitar tiga tahun.

Selama periode tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan pelaku menggunakan tangan, benda tumpul, hingga senjata tajam.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:56
02:36
02:41
01:09
00:58
02:32

Viral