news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolda Jabar sebut Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Ditahan di Sel Khusus.
Sumber :
  • istimewa

Selain Terlibat pada Kasus Penyekapan, Taufik Hidayat Diduga juga Beraksi dalam Perampasan Motor

Taufik Hidayat alias TH itu diduga terlibat perampasan sepeda motor, kepolisian pun mendalaminya. Kini tersangka kasus penyekapan ini terancam 12 tahun penjara
Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WIB
Reporter:
Editor :

Merangkum dari AI dan merujuk pada laman lawyer-ahdanramdani.com bahwa pasal ini menjelaskan seputar hukuman yang diberikan, apabila seseorang mengulangi tindakan pidana berulang.

Pasal 23 ayat (1) KUHP Baru menyatakan. Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:

a. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau

b. pada waktu melakukan Tindak Pidana, kewajiban menjalani pidana pokok yang dijatuhkan terdahulu belum kedaluwarsa.

"Pasal 23 ayat (1) KUHP Baru mengatur mengenai konsep pengulangan tindak pidana atau recidive. Pengulangan ini terjadi ketika seseorang yang sebelumnya sudah pernah dijatuhi pidana kembali melakukan tindak pidana baru. Ketentuan ini penting karena status pengulangan dapat menjadi dasar pemberatan pidana dalam putusan selanjutnya," bunyi penjelasan dalam laman resmi Lawyer Ahdan Ramdani.(klw)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

15:18
04:32
02:47
01:52
03:57
05:53

Viral