- tvOnenews.com Edit / Instagram @fahmibachmid_advokat @ruben_onsu @sarwendah29
Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Menurut Minola, "Berdasarkan asas pacta sunt servanda, perjanjian yang dibuat para pihak mengikat seperti undang-undang. Namun, itu tidak direalisasikan. Karena itu kami menginginkan suatu kesepakatan yang pelaksanaannya bisa terukur."
Selain persoalan hak asuh anak, pihak Ruben Onsu juga memasukkan sejumlah alasan lain dalam materi gugatan. Minola menyebut terdapat dugaan lingkungan yang dinilai kurang aman bagi anak, termasuk dugaan eksploitasi yang nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Di tengah perdebatan tersebut, Pakar Hukum Fahmi Bachmid memberikan pandangan dari sisi hukum. Dalam tayangan YouTube OFFICIAL NIT NOT, ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin masuk ke persoalan pribadi Ruben Onsu maupun Sarwendah, melainkan menjelaskan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
Fahmi mengatakan, "Saya tidak akan masuk kepada subjek hukumnya karena saya tidak mau mencampuri hal-hal yang menjadi permasalahan pribadi. Saya akan mencoba berbicara secara hukum sebagai seorang doktor di bidang ilmu hukum."
Menurut Fahmi, berbagai putusan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), serta Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki satu orientasi utama, yakni mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Ia menjelaskan, "Berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung, surat edaran Mahkamah Agung, dan Undang-Undang Perlindungan Anak, semuanya mengacu kepada apa yang terbaik buat anak. Itu yang harus ditekankan. Apa yang terbaik buat anak, itulah yang harus dikedepankan."
Fahmi juga menerangkan bahwa apabila setelah adanya putusan masih muncul persoalan baru, hukum tetap memberikan ruang untuk mengajukan gugatan mengenai hak asuh anak. Dengan demikian, setiap pihak memiliki kesempatan memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hukum Indonesia tidak menempatkan salah satu orang tua sebagai pihak yang lebih berhak dibandingkan yang lain. Berdasarkan berbagai putusan Mahkamah Agung, ayah dan ibu memiliki kedudukan yang setara dalam memberikan kasih sayang kepada anak.
"Semua sekarang mengacu kepada yang terbaik buat anak. Jadi, tidak kepada si A atau kepada si B. Kedua belah pihak diberi kedudukan yang sama berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan yurisprudensi," kata Fahmi.