- Kolase tvOnenews.com
2 DPO Kasus Penyembelihan Tapir Masih Dicari Polda Lampung, Pelaku Terancam hingga 15 Tahun Penjara
tvOnenews.com - Kasus Penyembelihan Tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, masih menyisakan dua orang buron. Polda Lampung memastikan pihaknya terus memburu kedua Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, sementara empat tersangka yang sudah diamankan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari video seekor tapir yang viral di media sosial setelah terdampar di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, pada 1 Juli 2026. Tak lama setelah video tersebut beredar, tapir itu ditemukan sudah menjadi bangkai dengan kepala terpisah dari tubuhnya.
Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan kronologi penangkapan empat pelaku dalam wawancara di Kabar Siang tvOne (4/7/2026).
"Baik, untuk pertama dulu saya sampaikan bahwa kejadian ini terjadi pada tanggal 1 Juli sekitar sore hari. Kemudian ada postingan viral pada tanggal 2, pada saat itu dari pihak Polres Mesuji langsung melakukan pengejaran dan mengecek pos keberadaan kejadian tersebut. Dan pada tanggal 2 itu juga, pukul 9 malam, dalam waktu 5 jam, anggota Polres Mesuji telah mengamankan empat pelaku," jelas Kabid Humas Polda Lampung
Ia menambahkan, "Berawal dari penangkapan pelaku berinisial W, kemudian dilakukan perkembangan bersama-sama dengan anggota juga, lalu menemukan tersangka berinisial K dan T serta M."
Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam penyembelihan satwa dilindungi tersebut. "Jadi diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap hewan yang dilindungi. Itu, untuk inisial W, dia berperan sebagai yang mengejar tapir. Kemudian untuk yang berinisial K, yang melakukan penombakan kepada tapir. Kemudian inisial T, itu yang menyembelih tapir, dan yang satunya berinisial M, yang memiliki golok untuk menyembelih tapir," jelas Yuni.
Terkait motif pelaku, polisi menyebut hal itu masih didalami. "Untuk saat ini masih didalami karena mereka adalah masyarakat di sekitar daerah tersebut," ujarnya. Ia juga belum bisa memastikan apakah pelaku mengetahui status tapir sebagai satwa dilindungi, sebab hewan tersebut disebut sering muncul di kawasan itu.
Yuni memastikan kasus serupa belum pernah terjadi sebelumnya di wilayah tersebut. "Belum pernah terjadi, baru kali ini," katanya. Meski demikian, polisi mewaspadai kemungkinan bertambahnya tersangka lain.
"Untuk saat ini ada dua DPO yang sudah dicatat oleh Polres Mesuji, yakni berinisial W dan berinisial SR," ungkap Yuni. Kedua nama ini menjadi target pengejaran polisi selanjutnya.
Yuni juga membenarkan bahwa daging tapir sempat dibagikan kepada warga sekitar. "Informasi penyampaian dari terduga empat pelaku itu betul," katanya. Namun ia menegaskan warga penerima daging tidak mengetahui bahwa itu berasal dari tapir, sehingga tidak dikenai jerat hukum. "Mereka tidak tahu, ya, masyarakat bahwa itu adalah daging tapir."
Soal ancaman hukuman, Yuni menyebut para pelaku bisa dijerat pidana berat. "Ancaman pidananya itu 3 tahun, paling lama 15 tahun, karena melanggar aturan pada Pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Di situ sudah tertera," pungkasnya.
(anf)