news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Audrey "King of the Jungle" dan Tapir di Mesuji.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @audreyaofficial

Kecam Penyembelihan Tapir Mesuji, Audrey "King of the Jungle" Minta Masyarakat Perbanyak Literasi Satwa

Kasus penyembelihan Tapir di Mesuji, Lampung, mendapat kecaman Audrey "King of the Jungle" yang minta masyarakat perbanyak literasi soal satwa dilindungi.
Minggu, 5 Juli 2026 - 12:21 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kreator konten sekaligus pencinta satwa, Audrey "King of the Jungle", ikut angkat bicara terkait kasus penyembelihan tapir di Mesuji, Lampung. Ia mengecak tindakan tersebut dan meminta masyarakat lebih peduli terhadap satwa endemik.

Audrey A, yang dikenal luas lewat julukan "King of the Jungle", merupakan kreator konten asal Indonesia dengan jutaan pengikut di YouTube dan Instagram. Lewat konten edukasi dan interaksinya dengan berbagai hewan eksotis, ia dikenal sebagai figur yang aktif menyuarakan pelestarian satwa. Ia juga merupakan pendiri Indoexoticpets, perusahaan penyedia hewan peliharaan eksotis yang telah berdiri sejak 2016.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Audrey menuliskan kekecewaannya atas kematian tapir yang disembelih di Mesuji tersebut.

"Masa iya sih hewan selucu ini kalian tega untuk menghilangkan nyawanya? Please, stop jadi manusia yang apatis dan ignorant. Perbanyak informasi tentang satwa di sekitar kita semua supaya tidak ada satwa yang nyawanya hilang sia-sia. Pidanakan!!! Kawal!!" tulis Audrey.

Tak hanya itu, Audrey juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat yang cenderung heboh dan norak saat berhadapan dengan satwa liar, alih-alih memahami cara menyikapinya dengan benar.

"Perhatian buat seluruh warga Indonesia yang saya cintai, stop menjadi udik ya, dan norak ya, kalau ngeliat satwa, apalagi satwa endemik," ujarnya.

Menurut Audrey, minimnya literasi dan rasa ingin tahu yang tidak terarah menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kasus semacam ini.

"Ini kejadian-kejadian begini itu karena kurangnya informasi dan logika, ataupun kaya gerakan-gerakan tambahan yang sebenarnya dia mungkin udah tahu ini binatang harusnya dilindungi atau seharusnya dijaga," katanya.

Ia menambahkan, rasa iseng dan penasaran tanpa dibekali pengetahuan yang cukup kerap berujung pada tindakan yang merugikan satwa liar, seperti yang terjadi di Lampung.

"Tapi karena iseng-iseng dan penasaran, terjadilah ini penyembelihan dan keanehan yang terjadi di daerah Lampung ini ya," ucapnya.

Audrey pun mengajak masyarakat untuk lebih peduli mempelajari jenis-jenis satwa di sekitar lingkungan tempat tinggal, termasuk status perlindungannya.

"Maksudnya kita harus belajar sesuatu apa yang ada di sekitar kita. Mana yang dilindungi, mana yang enggak, mana yang boleh dimakan, mana yang enggak boleh, mana yang harus dikonservasi, mana yang bisa dibudidaya, atau bisa dimakan, bisa dipelihara gitu loh. Literasi ini yang kurang," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus penyembelihan tapir di Mesuji ini telah menjerat empat tersangka dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sementara dua orang lainnya masih berstatus buron dan tengah diburu oleh pihak kepolisian.

Berikut versi update yang lebih lengkap dan detail, mencakup nama keempat pelaku, peran masing-masing, ancaman hukuman, serta dua DPO yang masih diburu:

Update Kasus: Nama Pelaku, Ancaman Hukuman, dan DPO yang Masih Diburu

Kasus penyembelihan tapir di Mesuji ini telah menjerat empat tersangka yang identitasnya telah diketahui. Mereka adalah Ketut Suwarne, anak dari Kuning, yang diduga berperan menombak tapir; Wayan Supatre, yang diduga membawa kepala tapir; Tri Suharyanto bin Tumidi, yang diduga menyembelih tubuh tapir; serta Made Putra Yasa, anak dari Ketut Sami, yang diduga sebagai pemilik golok yang digunakan untuk menyembelih. Keempatnya diketahui merupakan warga Register 45, Kabupaten Mesuji.

Terkait ancaman hukuman, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan dasar hukum yang menjerat para pelaku.

"Ancaman pidananya itu 3 tahun, paling lama 15 tahun, karena melanggar aturan pada Pasal 40A ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Di situ sudah tertera," ujar Yuni.

Selain empat tersangka yang telah diamankan, polisi turut memburu dua orang lainnya yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Yuni mengungkapkan kedua buron itu diketahui berinisial W dan SR.

"Untuk saat ini ada dua DPO yang sudah dicatat oleh Polres Mesuji, yakni berinisial W dan berinisial SR," ungkap Yuni.

Polisi memastikan proses pengejaran terhadap kedua DPO tersebut masih terus dilakukan hingga saat ini.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:28
05:01
01:45
01:26
02:49
12:28

Viral