News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenali Pasal yang Mengancam Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh hewan tapir di Mesuji, Lampung yang sempat viral terancam hukuman 15 tahun penjara imbas melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024.
Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:57 WIB
Potret seekor tapir saat berkeliaran di jalan lintas Mesuji, Lampung & setelah disembelih warga
Sumber :
  • Kolase Istimewa & Instagram/@rezcky.purba

Lampung, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengamankan empat dari enam pelaku pembunuhan keji terhadap hewan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan akibat dugaan menyembelih hingga memasak satwa dilindungi yang sempat viral pada 2 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan bahwa, empat pembunuh hewan tapir telah menjadi tersangka. Sementara, dua orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yuni menambahkan, para pelaku pembunuh tapir tersebut juga terancam hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya itu tiga tahun, paling lama 15 tahun," ujar Yuni melalui saluran program Kabar Siang tvOne, Sabtu (4/7/2026).

Yuni mengungkap alasan pelaku pembunuhan tapir terancam dihukum 15 tahun penjara. Mereka melanggar aturan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Mengenal Pasal Menjerat Pembunuh Hewan Tapir di Mesuji Lampung

Tampang 4 pelaku pembunuhan tapir yang disembelih lalu dimasak rica-rica di Mesuji, Lampung
Tampang 4 pelaku pembunuhan tapir yang disembelih lalu dimasak rica-rica di Mesuji, Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku pembunuhan tapir terjerat Pasal 40A ayat (1). Pasal ini merupakan bagian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Kehadiran pasal ini berdasarkan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara kategori berat bisa mencapai belasan tahun.

Selain itu, pelanggar juga terancam denda dalam jumlah besar sebagai instrumen hukum memberikan efek jera hingga melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Adapun isi Pasal 40A ayat (1) huruf d yang mengatur perlindungan satwa yang dilindungi sebagai berikut:

"Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a."

Aturan ini memberikan pengecualian yang ketat. Seluruh tindakan terhadap satwa yang dilindungi perlu mendapat izin resmi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kategori aturan ini mengacu di antaranya evakuasi, pemeliharaan untuk kebutuhan rehabilitasi, serta kepentingan penelitian dan pendidikan. 

Pasal ini sering disandingkan dengan juncto (jo.). Pasal 21 ayat (2) huruf a mengatur tentang larangan mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut hingga memperdagangkan tumbuhan atau satwa yang dilindungi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Damkar Selamatkan Satu Korban dalam Kebakaran Hebat Gedung Bapenda DKI Jakarta

Detik-detik Damkar Selamatkan Satu Korban dalam Kebakaran Hebat Gedung Bapenda DKI Jakarta

Petugas gabungan Kepolisian dan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta berhasil selamatkan satu korban yang terjebak dalam peristiwa kebakaran di Gedung Bapenda DKI Jakarta
Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Berlinang Air Mata, Istri Korban Begal Curhat ke KDM: Dia Abis Shalat Tahajud

Heboh beberapa waktu lalu, seorang pria meninggal dunia setelah menjadi korban begal. Istri korban pun diundang KDM untuk menjelaskan kronologinya.
Kapolri Berdialog Bersama Jajaran KBPBI

Kapolri Berdialog Bersama Jajaran KBPBI

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menghadiri dialog bersama jajaran Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kantor Sekretariat Bersama KBPBI.
Putra Kelahiran Pacitan Sukses Jegal Langkah Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF 2026

Putra Kelahiran Pacitan Sukses Jegal Langkah Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF 2026

Putra Kelahiran Pacitan, Jawa Timur, sukses menjegal langkah Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2026 di Stadion Jalan Besar. Sosok tersebut adalah Ilhan Fandi.
5 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 Terbaru dan Menyentuh Hati: Memohon Keberkahan serta Keutuhan Bangsa

5 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 Terbaru dan Menyentuh Hati: Memohon Keberkahan serta Keutuhan Bangsa

Berikut 5 contoh teks doa upacara 17 Agustus 2026 terbaru dan menyentuh hati: Memohon Keberkahan serta Keutuhan Bangsa.
Jadwal MotoGP Inggris 2026, Sabtu 8 Agustus: Kualifikasi dan Sprint Race, Persaingan Ducati dan Aprilia Memanas

Jadwal MotoGP Inggris 2026, Sabtu 8 Agustus: Kualifikasi dan Sprint Race, Persaingan Ducati dan Aprilia Memanas

Jadwal MotoGP Inggris 2026 berlanjut hari ini, Sabtu 8 Agustus dengan agenda Latihan bebas 2, Kualifikasi, dan Sprint Race berlangsung di Sirkuit Silverstone.

Trending

Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kembali terjadinya kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Genjot Kualitas SDM, Puluhan Mahasiswa Ikut Program di Switzerland

Genjot Kualitas SDM, Puluhan Mahasiswa Ikut Program di Switzerland

Perguruan tinggi terus berperan dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dengan berbagai program yang direalisasikannya.
Kepala Bakom Ungak Kiprah Bahlil Lahadalia Gambaran 'Indonesia Dream'

Kepala Bakom Ungak Kiprah Bahlil Lahadalia Gambaran 'Indonesia Dream'

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari menilai perjalanan hidup dan kiprah Bahlil Lahadalia merupakan gambaran nyata tentang 'Indonesian Dream' yakni terbukanya kesempatan bagi setiap anak Indonesia untuk menggapai prestasi, meraih cita-cita, dan menjadi tokoh di tingkat nasional.
Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Upaya memperkuat ketahanan air, sanitasi, pengelolaan sampah, energi bersih, hingga transformasi kota cerdas menjadi salah satu fokus utama yang mengemuka.
80 Ribu Air Bersih Disalurkan AHY di Madura

80 Ribu Air Bersih Disalurkan AHY di Madura

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) salurkan 80.000 liter air bersih untuk masyarakat dan pondok pesantren di Madura.
Update Mutilasi Depok: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Potongan Tubuh Korban Belum Juga Ditemukan

Update Mutilasi Depok: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Potongan Tubuh Korban Belum Juga Ditemukan

Polisi masih mencari kaki milik K (51) yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Saepullah (26) di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (4/8).
Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait TPPU

Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8/2026) malam.
Selengkapnya

Viral