News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenali Pasal yang Mengancam Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh hewan tapir di Mesuji, Lampung yang sempat viral terancam hukuman 15 tahun penjara imbas melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024.
Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:57 WIB
Potret seekor tapir saat berkeliaran di jalan lintas Mesuji, Lampung & setelah disembelih warga
Sumber :
  • Kolase Istimewa & Instagram/@rezcky.purba

Lampung, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengamankan empat dari enam pelaku pembunuhan keji terhadap hewan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan akibat dugaan menyembelih hingga memasak satwa dilindungi yang sempat viral pada 2 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan bahwa, empat pembunuh hewan tapir telah menjadi tersangka. Sementara, dua orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yuni menambahkan, para pelaku pembunuh tapir tersebut juga terancam hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya itu tiga tahun, paling lama 15 tahun," ujar Yuni melalui saluran program Kabar Siang tvOne, Sabtu (4/7/2026).

Yuni mengungkap alasan pelaku pembunuhan tapir terancam dihukum 15 tahun penjara. Mereka melanggar aturan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Mengenal Pasal Menjerat Pembunuh Hewan Tapir di Mesuji Lampung

Tampang 4 pelaku pembunuhan tapir yang disembelih lalu dimasak rica-rica di Mesuji, Lampung
Tampang 4 pelaku pembunuhan tapir yang disembelih lalu dimasak rica-rica di Mesuji, Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku pembunuhan tapir terjerat Pasal 40A ayat (1). Pasal ini merupakan bagian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Kehadiran pasal ini berdasarkan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara kategori berat bisa mencapai belasan tahun.

Selain itu, pelanggar juga terancam denda dalam jumlah besar sebagai instrumen hukum memberikan efek jera hingga melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Adapun isi Pasal 40A ayat (1) huruf d yang mengatur perlindungan satwa yang dilindungi sebagai berikut:

"Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a."

Aturan ini memberikan pengecualian yang ketat. Seluruh tindakan terhadap satwa yang dilindungi perlu mendapat izin resmi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kategori aturan ini mengacu di antaranya evakuasi, pemeliharaan untuk kebutuhan rehabilitasi, serta kepentingan penelitian dan pendidikan. 

Pasal ini sering disandingkan dengan juncto (jo.). Pasal 21 ayat (2) huruf a mengatur tentang larangan mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut hingga memperdagangkan tumbuhan atau satwa yang dilindungi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Punya Cara Unik Memotivasi Timnas Indonesia, Rayhan Hannan: Kami Dilarang Memotret

John Herdman Punya Cara Unik Memotivasi Timnas Indonesia, Rayhan Hannan: Kami Dilarang Memotret

Gelandang Timnas Indonesia, Rayhan Hannan, membocorkan cara unik pelatih John Herdman menjaga motivasi skuad Garuda jelang Piala AFF 2026.
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar KKB, Polisi Akui Ancam Aktivitas Penerbangan

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar KKB, Polisi Akui Ancam Aktivitas Penerbangan

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 masih mengusut insiden penembakan dan pembakaran pesawat Pilatus PK-RCY, yang menewaskan pilot pesawat PT Associated Mission Aviation (AMA), Captain Nicholas F. Goselin (29) di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ramalan Zodiak Leo 5 Juli 2026: Peluang Dapat Pemasukan Tambahan, Karier Stabil

Ramalan Zodiak Leo 5 Juli 2026: Peluang Dapat Pemasukan Tambahan, Karier Stabil

Ramalan zodiak Leo 5 Juli 2026: Ada peluang dapat pemasukan tambahan, karier stabil. Bagaimana dengan ramalan kesehatan dan hubungan asmara Leo?
Bursa Transfer Timnas Indonesia: Elkan Baggott Dilirik Eks Juara League Two Inggris yang Pernah Dibela Harry Kane

Bursa Transfer Timnas Indonesia: Elkan Baggott Dilirik Eks Juara League Two Inggris yang Pernah Dibela Harry Kane

Bursa transfer pemain Timnas Indonesia kembali memanas setelah nama Elkan Baggott dikaitkan dengan klub Inggris. Bek jangkung skuad Garuda itu kini masuk radar.
Geger Penemuan Bayi di Toilet KA Sancaka Relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Begini Kondisinya

Geger Penemuan Bayi di Toilet KA Sancaka Relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, Begini Kondisinya

Penemuan bayi di toilet KA Sancaka tersebut sontak menggegerkan penumpang dan petugas kereta. Saat ditemukan tidak disebutkan jenis kelamin bayi tersebut.
Pemprov DKI dan Depok Bahas Penambahan Rute Transjabodetabek, Ini Bocorannya

Pemprov DKI dan Depok Bahas Penambahan Rute Transjabodetabek, Ini Bocorannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera mengkaji penambahan rute Transjabodetabek guna mengurai kemacetan di wilayah ibu kota.

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Misteri Mayat Perempuan di Sumur Probolinggo Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

Korban diduga dijerat pada bagian leher kemudian ditelanjangi sebelum jasadnya dibuang ke dalam sumur. Pakaian korban selanjutnya dibakar di lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.
Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Mengenal Apa itu Tapir, Satwa Purba Dilindungi yang Viral Disembelih dan Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung

Intip penjelasan tentang dan ciri-ciri tapir, satwa atau hewan purba dilindungi yang viral akibat sempat berkeliaran dan berakhir disembelih warga di Lampung.
7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

7 Fakta Baru Kasus Dokter Icha, dari Investigasi Kemenkes hingga Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT

Kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni (Dokter Icha) memasuki babak baru. Ada 7 fakta lanjutan pengusutan dugaan intimidasi anggota DPRD TTU, NTT.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal-kapal Diminta Tak Mendekati Kawasan

Badan Geologi memberi peringatan kepada kapal-kapal yang melintas di Selat Sunda diminta untuk waspada terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau tersebut
Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Semakin Memanas, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Perdebatan hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah memanas. Pakar Hukum Fahmi Bachmid menjelaskan aturan Mahkamah Agung yang mengutamakan kepentingan anak.
Selengkapnya

Viral