News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kenali Pasal yang Mengancam Pelaku Pembunuh Tapir di Mesuji Lampung Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Pembunuh hewan tapir di Mesuji, Lampung yang sempat viral terancam hukuman 15 tahun penjara imbas melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d UU Nomor 32 Tahun 2024.
Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:57 WIB
Potret seekor tapir saat berkeliaran di jalan lintas Mesuji, Lampung & setelah disembelih warga
Sumber :
  • Kolase Istimewa & Instagram/@rezcky.purba

Lampung, tvOnenews.com - Polisi berhasil mengamankan empat dari enam pelaku pembunuhan keji terhadap hewan tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Penangkapan akibat dugaan menyembelih hingga memasak satwa dilindungi yang sempat viral pada 2 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan bahwa, empat pembunuh hewan tapir telah menjadi tersangka. Sementara, dua orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yuni menambahkan, para pelaku pembunuh tapir tersebut juga terancam hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman pidananya itu tiga tahun, paling lama 15 tahun," ujar Yuni melalui saluran program Kabar Siang tvOne, Sabtu (4/7/2026).

Yuni mengungkap alasan pelaku pembunuhan tapir terancam dihukum 15 tahun penjara. Mereka melanggar aturan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Mengenal Pasal Menjerat Pembunuh Hewan Tapir di Mesuji Lampung

Tampang 4 pelaku pembunuhan tapir yang disembelih lalu dimasak rica-rica di Mesuji, Lampung
Tampang 4 pelaku pembunuhan tapir yang disembelih lalu dimasak rica-rica di Mesuji, Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku pembunuhan tapir terjerat Pasal 40A ayat (1). Pasal ini merupakan bagian dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Kehadiran pasal ini berdasarkan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara kategori berat bisa mencapai belasan tahun.

Selain itu, pelanggar juga terancam denda dalam jumlah besar sebagai instrumen hukum memberikan efek jera hingga melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

Adapun isi Pasal 40A ayat (1) huruf d yang mengatur perlindungan satwa yang dilindungi sebagai berikut:

"Memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a."

Aturan ini memberikan pengecualian yang ketat. Seluruh tindakan terhadap satwa yang dilindungi perlu mendapat izin resmi dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kategori aturan ini mengacu di antaranya evakuasi, pemeliharaan untuk kebutuhan rehabilitasi, serta kepentingan penelitian dan pendidikan. 

Pasal ini sering disandingkan dengan juncto (jo.). Pasal 21 ayat (2) huruf a mengatur tentang larangan mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut hingga memperdagangkan tumbuhan atau satwa yang dilindungi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

15 Ucapan HUT TNI ke-81, Referensi Caption di Media Sosial

15 Ucapan HUT TNI ke-81, Referensi Caption di Media Sosial

Berikut 15 ucapan selamat HUT TNI ke-81, cocok digunakan sebagai caption di media sosial.
Bayi 11 Bulan di Cakung Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Pelaku Ngaku Korban Tertimpa Kipas Angin dan Sempat Minta Antar ke RS

Bayi 11 Bulan di Cakung Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Pelaku Ngaku Korban Tertimpa Kipas Angin dan Sempat Minta Antar ke RS

Seorang bayi berinisial REA (11 bulan) tewas di tangan ayah kandungnya berinisial RPP (30) usai dianiaya. Korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum.
Klasemen Moto3 2026 usai GP Jepang: Veda Ega Pratama Panaskan Persaingan, Maximo Quiles Makin Tak Tersentuh di Puncak

Klasemen Moto3 2026 usai GP Jepang: Veda Ega Pratama Panaskan Persaingan, Maximo Quiles Makin Tak Tersentuh di Puncak

Klasemen Moto3 2026 usai GP Jepang semakin ketat. Pembalap CFMoto Aspar, Maximo Quiles masih tak tersentuh di puncak. Sedangkan Veda Ega Pratama mampu menempel ketat Hakim Danish di delapan besar.
Anggota Wantimpres Jusuf Hamka Ungkap Ramuan Herbal Pagi Hari Penjaga Stamina

Anggota Wantimpres Jusuf Hamka Ungkap Ramuan Herbal Pagi Hari Penjaga Stamina

Ada minuman herbal yang direkomendasikan Jusuf Hamka. Menarik perhatian publik karena awali pagi dihari pertama menjabat Wantimpres dengan konsumsi ini.
Bruno Fernandes Akhirnya Buka Suara soal Keputusan Cristiano Ronaldo Tinggalkan Timnas Portugal

Bruno Fernandes Akhirnya Buka Suara soal Keputusan Cristiano Ronaldo Tinggalkan Timnas Portugal

Bruno Fernandes buka suara soal keputusan Cristiano Ronaldo untuk meninggalkan Timnas  Portugal. Hal ini merupakan dampak dari pertikaian sang megabintang dengan pelatih Jorge Jesus.
Hasil UFC 322: Bantai Wang Cong, Natalia Silva Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Terbang Wanita

Hasil UFC 322: Bantai Wang Cong, Natalia Silva Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Terbang Wanita

Hasil UFC 332, di mana Natalia Silva berhasil menjadi juara kelas terbang wanita usai mengalahkan Wang Cong dalam duel ketat yang berlangsung lima ronde.

Trending

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, Pria Ini Mengaku Mantan Pemain Sepak Bola Liga Indonesia

Satu dari tiga orang tersangka pesta narkoba di Petojo, Jakarta Pusat mengaku kepada polisi kalau dirinya mantan pesepakbola liga Indonesia yakni Persija..
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2026, BMKG Sebut Jakarta Berpotensi Hujan Ringan dan Wilayah Sekitarnya

Badan Meteorologi, Klimatologi, danGeofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hari ini beragam, karena transisi dan pengaruh El Nino. Berikut prakiraan cuaca hari ini
Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Bung Towel Minta FIFA Tak Tugaskan Wasit Korea Selatan untuk Pimpin Final FIFA ASEAN Cup 2026 Antara Timnas Indonesia Vs Thailand

Timnas Indonesia akan menjamu Thailand di babak final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Elkan Baggott hingga Mitchell Baker Bikin Pelatih Thailand Ketar-ketir, Anthony Hudson Akui Was-was Lihat Skuad Timnas Indonesia Jelang Final

Pelatih Timnas Thailand Anthony Hudson mulai memetakan kekuatan Timnas Indonesia jelang final FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung Senin (5/10/2026) di GBK.
Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Sumardji Konfirmasi Thom Haye Terbebas dari Sanksi FIFA? Sebut Semua Pemain Timnas Indonesia Bisa Diturunkan di Laga Final FIFA ASEAN Cup

Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand di partai final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Komentar Media Italia soal Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia, Bawa-bawa Tragedi Kanjuruhan

Keberhasilan fantastis Timnas Indonesia menembus partai final FIFA ASEAN Cup 2026 usai membantai Bangladesh 9-2 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) meny-
John Herdman Rotasi Pemain di Final FIFA ASEAN Cup Vs Thailand? Ketua BTN PSSI Sumardji Ungkap Kans Starting Eleven

John Herdman Rotasi Pemain di Final FIFA ASEAN Cup Vs Thailand? Ketua BTN PSSI Sumardji Ungkap Kans Starting Eleven

Tampil di partai final, John Herdman tentu akan menurunkan skuad terbaiknya ketika Timnas Indonesia menjamu Thailand di Stadion Utama Gelora BUng Karno, Jakarta, Senin (5/10/2026). 
Selengkapnya

Viral