news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini 8 Cara Melindungi Data Pribadi dan Langkah Mengatasinya.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol? Ini 8 Cara Melindungi Data Pribadi dan Langkah Mengatasinya

Penyalahgunaan NIK KTP untuk pinjaman online semakin marak. Simak cara melindungi data pribadi, mengecek penyalahgunaan melalui iDeb OJK, hingga langkah yang harus
Senin, 6 Juli 2026 - 17:24 WIB
Reporter:
Editor :

Periksa seluruh daftar kredit yang tercantum. Jika terdapat pinjaman yang tidak pernah diajukan, besar kemungkinan identitas Anda telah disalahgunakan.

Selain memeriksa riwayat pinjaman, masyarakat juga disarankan mengecek jumlah nomor telepon seluler yang terdaftar menggunakan NIK melalui layanan masing-masing operator. Cara ini membantu mendeteksi apabila ada nomor asing yang diregistrasikan tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Sebagai langkah tambahan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi identifikasi nomor telepon seperti Getcontact atau Truecaller untuk mengetahui bagaimana nomor mereka ditandai oleh pengguna lain. 

Meski bukan alat verifikasi resmi, informasi tersebut dapat menjadi indikator awal apabila nomor telepon dicantumkan sebagai kontak darurat oleh pihak yang tidak dikenal.

3. Segera Lapor Jika KTP Disalahgunakan

Apabila menemukan adanya pinjaman yang bukan milik Anda, jangan panik. Ada beberapa langkah yang perlu segera dilakukan.

1. Kumpulkan seluruh bukti

Simpan tangkapan layar tagihan, percakapan, bukti transfer, email, maupun pesan ancaman dari pihak penagih.

2. Hubungi perusahaan pinjol

Segera sampaikan keberatan kepada layanan pelanggan penyelenggara pinjaman online tersebut. Jelaskan bahwa identitas Anda telah disalahgunakan dan mintalah investigasi serta pembatalan pinjaman apabila terbukti bukan milik Anda.

3. Buat laporan polisi

Datangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan resmi mengenai dugaan pencurian atau penyalahgunaan data pribadi. Dokumen ini akan menjadi bukti penting dalam proses penyelesaian sengketa.

4. Laporkan kepada OJK

Pengaduan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081-157-157-157, email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id), atau kanal resmi pengaduan OJK lainnya.

OJK akan membantu memediasi penyelesaian sengketa antara konsumen dengan penyelenggara jasa keuangan apabila pinjaman berasal dari perusahaan yang berada di bawah pengawasannya.

5. Laporkan ke Dukcapil

Korban juga disarankan melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat agar penyalahgunaan identitas dapat didokumentasikan dan memperoleh penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Waspadai Modus Baru Pinjol Ilegal

Belakangan ini, pelaku pinjol ilegal menggunakan berbagai cara untuk memperoleh data masyarakat. Salah satunya adalah modus salah transfer, yakni pelaku mengirim uang ke rekening korban tanpa persetujuan, lalu meminta dana tersebut dikembalikan ke rekening lain.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
05:06
06:58
06:06
08:26
04:17

Viral