- Kolase tvOnenews.com / YouTube The Onsu Family / Instagram @ruben_onsu
Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu di Depan Mata, Ini Pandangan 3 Praktisi Hukum
tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah akan digelar 15 Juli 2026 di PN Jakarta Selatan. Jelang persidangan, sejumlah praktisi hukum turut buka suara soal peluang dan dasar hukum gugatan tersebut.
Gugatan Resmi Terdaftar
Gugatan Ruben Onsu resmi terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, setelah diajukan pada 30 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya polemik hak asuh anak antara Ruben dan Sarwendah ramai menjadi sorotan publik.
Tiga Alasan Utama Gugatan
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben Onsu mengungkapkan tiga alasan utama di balik gugatan ini. Pertama, Ruben ingin memperoleh kepastian hukum yang sah dari pengadilan terkait hak asuh dan waktu bertemu anak.
Kedua, Ruben mengaku terus mengalami kendala untuk mendapatkan waktu berkualitas bersama anak-anaknya, padahal kesepakatan pasca-cerai awal memberikan hak bertemu 2–3 hari per minggu. Ketiga, pihak Ruben menilai ada kondisi lingkungan pengasuhan yang kurang kondusif bagi psikologis dan perkembangan anak.
Peluang Mediasi dan Janji Ruben
Sesuai prosedur pengadilan, sidang perdana akan diutamakan untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Kubu Ruben pun membuka peluang mencabut gugatan jika tercapai kesepakatan tertulis yang disertai tindakan nyata dari pihak Sarwendah.
Pihak Ruben juga menegaskan tidak akan membatasi atau mempersulit Sarwendah untuk bertemu anak-anak apabila hak asuh nantinya dimenangkan olehnya. Di sisi lain, kubu Sarwendah menyatakan kekecewaan atas gugatan yang dinilai mendadak, namun siap menghadapi persidangan dan membantah tudingan mempersulit akses pertemuan.
Pandangan Fahmi Bachmid: Semua Mengacu Kepentingan Terbaik Anak
Doktor hukum Fahmi Bachmid, dalam tayangan YouTube Official NIT NOT, menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri persoalan pribadi, namun memberikan gambaran berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung dan surat edaran Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, semuanya mengacu kepada apa yang terbaik buat anak. Itu yang harus ditekankan," ujar Fahmi Bachmid.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang keberatan terhadap keputusan yang sudah ada, maka bisa diajukan gugatan untuk membatalkan hak asuh tersebut. "Itu proses hukumnya, jadi bisa diajukan. Bisa juga melibatkan instansi pemerintah seperti perlindungan anak untuk memberikan asesmen atau menasihati," katanya.