- Kolase tvOnenews.com / YouTube The Onsu Family / Instagram @ruben_onsu
Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu di Depan Mata, Ini Pandangan 3 Praktisi Hukum
Fahmi menegaskan, seluruh putusan hukum kini tidak lagi memihak salah satu pihak. "Kedua belah pihak diberi kedudukan yang sama, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan yurisprudensinya. Tapi semua sekarang mengacu pada apa yang terbaik buat anak," pungkasnya.
Pandangan Hotman Paris: Ruben Berhak Gugat Balik
Pengacara kondang Hotman Paris, dalam tayangan YouTube Cumicumi (12/6/2026), menyatakan Ruben Onsu memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan jika ada poin dalam putusan pengadilan sebelumnya yang dilanggar, atau jika pihak ibu dianggap tidak lagi layak memegang hak asuh.
"Ya, dia berhak untuk menggugat balik agar putusan pengadilan diubah. Bisa dirubah. Kalau dilanggar putusan peradilan, bisa digugat ulang," kata Hotman Paris.
Ia juga menambahkan soal kelayakan pihak ibu dalam mengasuh anak. "Kalau benar ibunya tidak layak atau tidak, itu dengan gugatan. Kalau soal persentase, itu tergantung kesepakatan," ujarnya.
Pandangan Irjen Pol Ricky: Peluang Besar Jika Ada Penelantaran
Pakar hukum Irjen Pol Ricky, dalam tayangan Intens Investigasi (17/6/2026), menjelaskan bahwa meskipun hak pengasuhan diberikan kepada ibu, ayah tetap memiliki hak hukum yang sama untuk bertemu, menjenguk, dan memberikan kasih sayang kepada anaknya sendiri.
"Memang kalau polemik dalam rumah tangga ini rentan. Antara mantan suami dan istri merasa lebih berhak satu sama lain. Apalagi sekarang untuk anak di bawah umur itu ada pengampuan, di bawah asuh seorang ibu," jelasnya.
Namun, ia menekankan ada syarat yang harus dipenuhi pihak ibu. "Apabila ibu yang dikatakan pengampuan ini menunjukkan itikad baik sebagai ibu rumah tangga yang baik dalam mengasuh anaknya sampai akil balig, itu bagus. Tapi kalau tidak menunjukkan itikad baik, bahkan mencederai, menyiksa, atau menelantarkan, itu tidak pantas," ujarnya.
Ketika ditanya soal peluang gugatan Ruben Onsu, Irjen Pol Ricky menyebut hal itu bergantung pada materi gugatan dan fakta di lapangan. "Kalau seandainya keberadaan sang anak ini bukannya menjadi bagus, malah hancur, itu peluangnya besar untuk diambil alih hak asuhnya," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk kepentingan pribadi menjadi salah satu faktor yang memberatkan. "Apalagi kalau sempat anak-anak dieksploitasi untuk kepentingan pribadi, bahkan oleh orang-orang yang tidak layak untuk mengasuhnya. Entah itu pacarnya atau siapa pun, ikut campur terhadap anak itu tidak boleh," pungkasnya.