- instagram Sumagodenny
Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pembakaran 3 Santri di Lombok Tengah, Kasus Kini Naik ke Tahap Penyidikan
tvOnenews.com - Kasus dugaan pembakaran yang menimpa tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.
Setelah berbulan-bulan menjadi perhatian publik, Kepolisian Resor Lombok Tengah resmi meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut menjadi titik penting dalam upaya mengungkap peristiwa yang menyebabkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar berat.
Polisi menilai telah ditemukan dugaan tindak pidana yang cukup sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah video kondisi korban viral di media sosial pada pertengahan 2026. Padahal, dugaan pembakaran itu disebut telah terjadi pada November 2025. Berikut kronologi lengkap peristiwa yang kini masih terus didalami aparat kepolisian.
Polisi Naikkan Status Kasus ke Tahap Penyidikan
Perwakilan dari Polres Lombok Tengah, menjelaskan bahwa penyidik telah menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selama proses penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah telah memeriksa belasan saksi.
- instagram Sumagodenny
Mereka terdiri dari orang tua korban, para korban yang masih hidup, pengurus pondok pesantren, pihak Kementerian Agama, hingga ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram).
Selain dugaan penganiayaan, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pondok pesantren.
Berawal dari Dugaan Perundungan hingga Terjadi Pembakaran
Berdasarkan penelusuran Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram dan keterangan keluarga korban, peristiwa tragis itu diduga dipicu oleh aksi perundungan yang dilakukan seorang santri senior berinisial R.
Sebelum kejadian, tiga korban disebut pernah melaporkan tindakan bullying yang dilakukan pelaku kepada pengurus pondok pesantren. Teguran yang diberikan kepada pelaku diduga justru memicu kemarahan.
Bibi salah satu korban, Nurul Hidayah, mengungkapkan bahwa tiga hari sebelum kejadian, pelaku sempat melontarkan ancaman.
"Tiga hari sebelum kejadian diancam, 'kalau lain kali kalian kasih tahu Abah saya akan bakar kalian'. Akhirnya, tiga hari setelah kata-kata itu langsung kejadian," ujar Nurul Hidayah.
Menurut keterangan keluarga, pada hari kejadian ketiga korban dipanggil menuju sebuah ruangan kosong yang sudah tidak digunakan di lingkungan pesantren. Ruangan tersebut dipenuhi material mudah terbakar seperti kayu, kertas, dan styrofoam.
Di lokasi itulah para korban diduga disiram menggunakan bahan bakar sebelum api dinyalakan. Salah satu korban, SAH (13), mengaku mereka sempat terjebak karena pintu ruangan dalam keadaan terkunci.
"Terjebak kita bertiga, orang yang ngebakar bisa dia keluar," tutur SAH.
Akibat insiden tersebut, dua santri mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuh mereka, sementara satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa bulan kemudian.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, membenarkan bahwa terdapat tiga korban dalam kasus tersebut.
"Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," katanya.
Viral, Trauma Berat hingga Polemik Penanganan Korban
Kasus ini baru mendapat perhatian luas setelah video korban menjalani perawatan di rumah sakit viral di media sosial pada Mei 2026. Dalam video tersebut tampak salah seorang korban menangis kesakitan dengan luka bakar yang telah dibalut perban.
Selain menderita luka bakar hingga sekitar 80 persen tubuh, korban yang selamat juga mengalami trauma psikologis berat.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Tengah, Baiq Indria Purnawati, mengatakan hasil asesmen psikolog menunjukkan korban mengalami gejala trauma yang cukup serius.
"Dari hasil asesmen awal kemarin oleh psikolog klinis UPTD PPA, gejala trauma muncul yaitu korban tidak berani melihat api. Sering terkejut, teriak-teriak di tengah tidurnya saat tengah malam," katanya.
Korban juga disebut mengalami halusinasi pendengaran, kehilangan rasa percaya diri, dan selalu menutupi tubuhnya ketika bertemu orang lain akibat bekas luka bakar yang masih terlihat.
Di sisi lain, keluarga mengaku menghadapi beban ekonomi yang berat selama proses pengobatan. Orang tua salah satu korban bahkan mengaku harus berutang dan menjual sapi miliknya untuk membiayai perawatan.
Pihak pondok pesantren membantah tudingan telah lepas tangan. Ketua pondok pesantren, Ahmad Muzakki Rahmatullah, menyatakan pihaknya rutin menjenguk korban dan memberikan bantuan selama menjalani perawatan.
"Jadi selama si korban ini berada di rumah sakit, kami sering datang untuk menjenguknya. Dan setiap kali penjengukan itu kami bawakan dia bantuan. Bantuan berupa uang, berupa makanan dan lain sebagainya," ujarnya.
Ia juga membantah isu mengenai adanya denda bagi keluarga yang membuka kronologi kejadian dan menegaskan bahwa santri yang diduga sebagai pelaku telah dikeluarkan dari pondok pesantren.
Sementara itu, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan berat ke Polres Lombok Tengah.
Kini, setelah status perkara resmi naik ke tahap penyidikan, publik menaruh harapan agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan, termasuk penetapan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi yang merenggut nyawa seorang santri dan meninggalkan trauma mendalam bagi para korban yang selamat. (udn)