news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ferdy Sambo mengikuti ibadat kristiani di lapas.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOnenews - Julio Trisaputra/ Instagram @lapas2acibinong

Masih Ingat Ferdy Sambo? Begini Kabarnya Sekarang

Nama Ferdy Sambo begitu populer di Indonesia, sebab ia terjerat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, divonis pidana penjara
Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB
Reporter:
Editor :

"Perjalanan spiritual Bapak Ferdy sambo dikemas dalam sebuah buku berjudul "Ibadah Dibalik Jeruji dan Firman di ruang terbatas" Dapatkan buku melalui Link yang tertera di bio instagram admin.

Mengingat Kembali Kasus Ferdy Sambo

Kronologi kasus Ferdy Sambo diketahui, bermula dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022. 

Kasus ini sempat ditutupi lewat skenario palsu sebelum akhirnya terbongkar secara utuh di persidangan. Lalu berujung pada masa penahanan seumur hidup untuknya.

Terpidana dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Sekitar pada Februari 2023, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Terdakwa lain juga divonis bersalah: Putri Candrawathi (20 tahun), Kuat Ma'ruf (15 tahun), Ricky Rizal (13 tahun), dan Bharada E (1 tahun 6 bulan).

Lalu berproses hingga pada 8 Agustus 2023: Dalam sidang tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dan mengubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup.

Putusan tersebut sempat diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari 2 hakim agung yang tetap ingin Sambo dihukum mati, namun kalah suara dari 3 hakim lainnya. 

MA juga memotong masa hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun. Kini putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Sambo langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa tahanannya itu.(klw)

 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:58
06:13
07:04
05:40
01:08
07:17

Viral