- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOnenews - Julio Trisaputra/ Instagram @lapas2acibinong
Masih Ingat Ferdy Sambo? Begini Kabarnya Sekarang
"Perjalanan spiritual Bapak Ferdy sambo dikemas dalam sebuah buku berjudul "Ibadah Dibalik Jeruji dan Firman di ruang terbatas" Dapatkan buku melalui Link yang tertera di bio instagram admin.
Mengingat Kembali Kasus Ferdy Sambo
Kronologi kasus Ferdy Sambo diketahui, bermula dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Kasus ini sempat ditutupi lewat skenario palsu sebelum akhirnya terbongkar secara utuh di persidangan. Lalu berujung pada masa penahanan seumur hidup untuknya.
- Kolase tvOnenews.com
Sekitar pada Februari 2023, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Ia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Terdakwa lain juga divonis bersalah: Putri Candrawathi (20 tahun), Kuat Ma'ruf (15 tahun), Ricky Rizal (13 tahun), dan Bharada E (1 tahun 6 bulan).
Lalu berproses hingga pada 8 Agustus 2023: Dalam sidang tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo dan mengubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup.
Putusan tersebut sempat diwarnai dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari 2 hakim agung yang tetap ingin Sambo dihukum mati, namun kalah suara dari 3 hakim lainnya.
MA juga memotong masa hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal menjadi 8 tahun. Kini putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Sambo langsung dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa tahanannya itu.(klw)