- Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 @ruben_onsu
5 Fakta Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah, Kehadiran Para Pihak hingga Agenda Selanjutnya
Raka juga meluruskan anggapan bahwa ketidakhadiran Ruben dalam sidang perdana menunjukkan kurangnya keseriusan. Menurutnya, kehadiran prinsipal pada sidang pertama memang bukan sebuah kewajiban karena agenda persidangan masih sebatas pemeriksaan legalitas.
"Pada prinsipnya prinsipal, yaitu Ruben, tidak berkewajiban untuk hadir, apalagi dalam sidang pertama karena pada sidang pertama kita sangat ketahui bahwa itu adalah pemeriksaan legalitas, baik prinsipal maupun kuasa," jelas Raka Kariti Suprapto.
4. Mediasi Menjadi Agenda Persidangan Selanjutnya
Setelah sidang perdana selesai, perkara Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah akan memasuki tahap mediasi. Tahapan ini menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara damai sebelum perkara berlanjut ke pokok sengketa.
Raka menjelaskan pihaknya masih menunggu penetapan jadwal mediasi dari pengadilan. Meski demikian, ia memperkirakan proses tersebut akan berlangsung pada pekan depan setelah hakim mediator resmi ditunjuk.
Terkait kemungkinan kehadiran Ruben pada agenda mediasi, Raka mengatakan aturan memang mewajibkan prinsipal hadir. Namun, dalam kondisi tertentu, kehadiran tersebut masih dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Di mediasi pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir, tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda maka bisa dikuasakan kepada kuasa itu," ujar Raka Kariti Suprapto dalam tayangan Intens Investigasi, Selasa (15/7/2026).
Raka juga menegaskan bahwa sidang perdana sama sekali belum memasuki tahap pembuktian. Seluruh bukti dari masing-masing pihak baru akan diajukan ketika persidangan mulai membahas substansi perkara.
"Nanti terkait bukti-bukti akan disampaikan pada saat agenda pembuktian terhadap pokok perkara atau substansi. Pada hari ini intinya sidangnya hanya terkait pemeriksaan legalitas, baik kuasa maupun dari prinsipal," imbuh Raka Kariti Suprapto.
5. Pihak Sarwendah Minta Publik Hormati Proses Hukum dan Bantah Isu Eksploitasi Anak
Selain menjelaskan jalannya persidangan, pihak Sarwendah juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurut mereka, seluruh pihak sebaiknya tidak menggiring opini publik karena perkara kini telah berada di ranah pengadilan.
Chris Sam Siwu mengatakan semua pihak perlu menjaga marwah persidangan dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh bukti yang akan diajukan oleh masing-masing pihak.