- YouTube tvOneNews
Tangis Taufik Hidayat Pecah saat Bertemu Orang Tua di Polda Jabar, Update Kasus Penyekapan YTR
Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat terus merampungkan pemberkasan perkara Taufik Hidayat. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang membuat ancaman hukumannya semakin berat.
Selain Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dan Pasal 469 ayat (1) KUHP mengenai penganiayaan berat yang direncanakan, penyidik juga menambahkan pasal dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang TPKS. Secara kumulatif, Taufik terancam hukuman maksimal 36 tahun penjara.
Status Taufik sebagai residivis dalam perkara serupa juga menjadi faktor yang dapat memperberat hukuman apabila nantinya dinyatakan bersalah di pengadilan.
Rekonstruksi Ungkap 21 Adegan Kekerasan
Sebelumnya, penyidik telah menggelar rekonstruksi dengan 21 adegan di tiga lokasi utama di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam rekonstruksi tersebut, Taufik mengakui berbagai tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap YTR selama masa penyekapan.
Hasil rekonstruksi mengungkap korban mengalami penganiayaan menggunakan helm, botol, hingga kaki besi meja lipat. Korban juga dibacok menggunakan golok hingga mengalami kesulitan berjalan. Polisi turut menemukan fakta bahwa gigi korban rontok akibat pukulan benda tumpul berulang kali, bukan karena digunting seperti dugaan yang sempat beredar.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kondisi Korban YTR Berangsur Membaik
Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, kondisi kesehatan Yuvita Tri Rezeki dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif. Setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kemampuan motorik korban mulai membaik.
YTR yang sebelumnya mengalami kelumpuhan kini disebut sudah bisa duduk dan mulai belajar berjalan kembali. Selain itu, korban juga telah menjalani operasi pada bagian wajah setelah tim medis berhasil menangani infeksi akibat luka-luka yang dideritanya selama menjadi korban penyekapan dan penganiayaan. Keluarga saat ini masih fokus mendampingi proses pemulihan fisik maupun psikologis korban.
(anf)