news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kolase Foto Ruben Onsu dan Minola Sebayang.
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com / Instagram @ruben_onsu @minola6000

Bantah Tudingan Tak Serius, Kuasa Hukum Ruben Onsu Pastikan Kliennya Hadir di Sidang Mediasi Hak Asuh Anak

Proses hukum sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah akan memasuki tahap mediasi. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, bantah tudingan tak serius.
Senin, 20 Juli 2026 - 14:28 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Proses hukum sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah akan memasuki tahap mediasi.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memastikan kliennya akan hadir secara langsung dalam proses mediasi tersebut. Menurutnya, kehadiran Ruben menjadi bukti keseriusan sang presenter dalam memperjuangkan hak asuh anak-anaknya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang (kanan).
Sumber :
  • YouTube Intens Investigasi

Minola menjelaskan, keputusan Ruben untuk tidak menghadiri sidang perdana sebelumnya bukan karena menghindari proses hukum. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut masih sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Klien kami, Ruben Onsu, akan hadir dalam mediasi tanggal 22 Juli nanti," ujar Minola.

"Ini sekaligus menjawab agar jangan sampai ada orang-orang menghakimi Ruben seolah dia pengecut atau tidak serius memperjuangkan hak anaknya karena tidak hadir di sidang pertama," lanjutnya.

Minola menilai proses mediasi akan lebih efektif apabila kedua pihak hadir secara langsung. Dengan begitu, mediator dapat mempertemukan Ruben dan Sarwendah untuk mencari jalan tengah demi kepentingan anak-anak mereka.

Potret Sarwendah dan Ruben Onsu
Sumber :
  • Youtube Nanda Persada - YouTube Sarwendah Official

"Karena memang seperti yang saya katakan beberapa waktu yang lalu, sebaiknya dalam mediasi itu kedua para pihak atau kedua prinsipal ini hadir agar bisa dimediasi oleh mediator," jelas Minola.

Menurutnya, komunikasi secara langsung akan memberikan ruang yang lebih baik bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing tanpa melalui perantara.

Meski demikian, Minola mengakui bahwa kehadiran prinsipal dalam mediasi tidak bersifat mutlak.

Apabila terdapat alasan yang sah sehingga salah satu pihak berhalangan hadir, proses tersebut tetap dapat dijalankan melalui kuasa hukum yang dibekali surat kuasa khusus.

"Tapi tidak merupakan satu kewajiban untuk hadir selagi ada halangan atau sesuatu lain hal yang membuat dia tidak bisa hadir, maka dia cukup diwakilkan oleh kuasa hukumnya dengan surat kuasa khusus dan atau mungkin dilakukan pemanggilan pembicaraan secara video call," jelas Minola.

Ruben Onsu Tegur Keras Giorgio Antoni
Sumber :
  • Instagram @ruben_onsu

Selain itu, komunikasi juga dimungkinkan dilakukan secara virtual apabila memang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:28
02:23
01:37
04:43
04:30
05:26

Viral