- jabarprov.go.id
Warga Jabar Wajib Tahu, Ini Persyaratan Sayembara Rp50 Juta dari Dedi Mulyadi bagi Penangkap Begal dan Perampok
tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali meluncurkan langkah yang menyita perhatian publik.
Di tengah meningkatnya kasus kriminalitas jalanan, pria yang akrab disapa KDM itu mengumumkan sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan seperti begal, jambret, copet, hingga perampok.
Namun, hadiah yang disiapkan mencapai puluhan juta rupiah itu tidak bisa diperoleh sembarangan. Ada sejumlah ketentuan penting yang harus dipenuhi masyarakat agar berhak menerima apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan lingkungan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu aparat memberantas kejahatan jalanan yang belakangan meresahkan.
Hadiah Rp5 Juta hingga Rp50 Juta untuk Warga yang Berhasil Melumpuhkan Pelaku
Melalui pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan hadiah bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Kami menyiapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta bagi warga yang mampu melumpuhkan pelaku pencurian, copet, jambret, begal, maupun perampokan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” ujar Dedi saat menghadiri kegiatan di Bapenda Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).
Pernyataan serupa juga disampaikan Dedi melalui akun Instagram resminya.
"Saya memberikan sayembara untuk seluruh warga Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret. Kami siapkan hadiah dari Rp 5 juta sampai Rp 50 juta, yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," kata Dedi Mulyadi melalui akun Instagram miliknya.
Nominal hadiah yang diterima nantinya bergantung pada tingkat risiko, situasi di lapangan, serta bentuk kontribusi warga dalam membantu aparat mengamankan pelaku.
Ini Ketentuan Sayembara yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan penjelasan Dedi Mulyadi, terdapat beberapa syarat utama agar warga berhak memperoleh hadiah tersebut, yaitu:
- Berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan jalanan seperti begal, copet, jambret, pencuri, atau perampok.
- Pelaku harus diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup.
- Tindakan dilakukan untuk membantu penegakan hukum, bukan sebagai bentuk aksi main hakim sendiri.
- Warga tetap diharapkan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan.