- jabarprov.go.id
Warga Jabar Wajib Tahu, Ini Persyaratan Sayembara Rp50 Juta dari Dedi Mulyadi bagi Penangkap Begal dan Perampok
tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali meluncurkan langkah yang menyita perhatian publik.
Di tengah meningkatnya kasus kriminalitas jalanan, pria yang akrab disapa KDM itu mengumumkan sayembara berhadiah uang tunai bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan seperti begal, jambret, copet, hingga perampok.
Namun, hadiah yang disiapkan mencapai puluhan juta rupiah itu tidak bisa diperoleh sembarangan. Ada sejumlah ketentuan penting yang harus dipenuhi masyarakat agar berhak menerima apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan lingkungan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu aparat memberantas kejahatan jalanan yang belakangan meresahkan.
Hadiah Rp5 Juta hingga Rp50 Juta untuk Warga yang Berhasil Melumpuhkan Pelaku
Melalui pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan hadiah bagi warga yang berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Kami menyiapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta bagi warga yang mampu melumpuhkan pelaku pencurian, copet, jambret, begal, maupun perampokan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup,” ujar Dedi saat menghadiri kegiatan di Bapenda Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).
Pernyataan serupa juga disampaikan Dedi melalui akun Instagram resminya.
"Saya memberikan sayembara untuk seluruh warga Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret. Kami siapkan hadiah dari Rp 5 juta sampai Rp 50 juta, yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," kata Dedi Mulyadi melalui akun Instagram miliknya.
Nominal hadiah yang diterima nantinya bergantung pada tingkat risiko, situasi di lapangan, serta bentuk kontribusi warga dalam membantu aparat mengamankan pelaku.
Ini Ketentuan Sayembara yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan penjelasan Dedi Mulyadi, terdapat beberapa syarat utama agar warga berhak memperoleh hadiah tersebut, yaitu:
- Berhasil melumpuhkan pelaku kejahatan jalanan seperti begal, copet, jambret, pencuri, atau perampok.
- Pelaku harus diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup.
- Tindakan dilakukan untuk membantu penegakan hukum, bukan sebagai bentuk aksi main hakim sendiri.
- Warga tetap diharapkan mengutamakan keselamatan diri sendiri dan segera berkoordinasi dengan aparat keamanan.
Dengan kata lain, tujuan utama program ini adalah membantu proses penangkapan pelaku agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan memberikan ruang bagi tindakan balas dendam atau kekerasan berlebihan.
Selain mengumumkan sayembara, Dedi memastikan Pemprov Jawa Barat terus meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan.
Menurutnya, kerja sama tidak hanya dilakukan bersama Polda Jawa Barat, tetapi juga akan melibatkan Polda Metro Jaya mengingat mobilitas pelaku kejahatan kerap melintasi batas wilayah administrasi.
"Kita terus berkoordinasi dengan jajaran kepolisian khususnya Polda Jabar dan kita juga akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk siaga menghadapi berbagai aksi kejahatan di Jawa Barat," kata Dedi.
Ia juga meminta aparat meningkatkan patroli malam, terutama di titik-titik rawan kriminalitas.
"Pertama, mobil patroli harus siaga dalam setiap malam, lampu tanda bahayanya harus terus menyala, Satpol PP, Damkar siaga di titik-titik strategis untuk mengantisipasi berbagai segala kemungkinan dalam setiap waktu," ujarnya.
Menurut Dedi, keamanan lingkungan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, ia mengajak masyarakat kembali menghidupkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai bentuk gotong royong menjaga wilayah masing-masing.
"Warga bersiskamling menjaga diri dan dijaga diri, ini adalah prinsip dasar kita hidup bergotong-royong."
Ajakan tersebut sejalan dengan konsep keamanan berbasis masyarakat yang selama ini dinilai efektif mencegah tindak kriminal di lingkungan permukiman.
Menanggapi maraknya aksi kriminal jalanan, Polda Jawa Barat sebelumnya juga menyampaikan bahwa masyarakat memang diperbolehkan melakukan upaya perlindungan diri apabila menjadi korban tindak kejahatan.
Namun, tindakan tersebut harus tetap dilakukan secara proporsional.
Artinya, masyarakat diperbolehkan melakukan perlawanan untuk melindungi diri maupun orang lain dari ancaman yang sedang terjadi, tetapi tindakan itu tidak boleh melampaui batas yang diperlukan untuk menghentikan ancaman.
Setelah pelaku berhasil diamankan, proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus kriminalitas jalanan di Jawa Barat.
Sepanjang Juli 2026, jajaran Polda Jawa Barat mengungkap 24 kasus begal dan kejahatan jalanan, termasuk 19 kasus yang sebelumnya viral di media sosial.
(tsy)