- Instagram @amandamanopo
7 Fakta Kasus Amanda Manopo, Mengaku Diteror Mistis hingga Alami Kerugian Rp3 Miliar
tvOnenews.com - Amanda Manopo tengah menjadi sorotan setelah mengungkap sederet fakta mengejutkan terkait perselisihannya dengan mantan karyawan.
Kasus yang awalnya diduga hanya berkaitan dengan penggelapan dana perusahaan kini berkembang menjadi lebih kompleks.
Selain mengaku mengalami kerugian materi hingga hampir Rp3 miliar, Amanda juga mengungkap adanya dugaan teror mistis, ancaman pembunuhan, hingga langkah hukum yang kini sedang dipersiapkan.
Berikut deretan fakta yang terungkap dari kasus yang kini menjadi perhatian publik.
1. Berawal dari Pemecatan Mantan Karyawan
- TikTok Amanda Manopo
Amanda Manopo mengungkap bahwa persoalan ini bermula setelah dirinya memutuskan memberhentikan salah satu karyawan karena tindakan yang dianggap tidak menyenangkan.
Keputusan tersebut justru membuka fakta-fakta yang sebelumnya tidak pernah ia duga.
"Jadi tuh terciumnya itu setelah saya melakukan pemecatan. Pemecatan karena ada tindakan yang tidak menyenangkan sebenarnya. Ini agak lucu sih, itu ketahuannya karena dia ngedukunin saya dulu," kata Amanda Manopo saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Amanda, persoalan awal bukan berkaitan dengan keuangan perusahaan.
Namun setelah hubungan kerja berakhir, berbagai kejanggalan mulai terungkap, termasuk dugaan tindakan mistis hingga transaksi keuangan yang mencurigakan.
2. Amanda Mengaku Menemukan Bukti Dugaan Teror Mistis
Salah satu pengakuan Amanda yang paling menyita perhatian adalah dugaan praktik mistis yang dilakukan mantan karyawannya.
Amanda mengatakan telah menemukan bukti melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumahnya.
"Jadi ada bukti-bukti juga, bukti-bukti otentik yang di mana lewat dari video-video, dari CCTV. Dari CCTV rumah, ada bukti-buktinya di mana ternyata dia taruh tanah kuburan di rumah saya, minum yang saya minum ternyata itu pun didoa-doain."
"Bahkan kayak dupa. Jadi rumah saya didupa-dupain," jelas Amanda.
Menurut pengakuannya, dugaan tindakan tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu, bahkan sebelum dirinya resmi menikah dengan Kenny Austin.
Meski demikian, hingga kini pernyataan tersebut masih merupakan pengakuan dari pihak Amanda dan belum menjadi fakta hukum yang diputuskan pengadilan.
3. Diduga Ingin Memisahkan Amanda dengan Kenny Austin
- Instagram/amandamanopo
Amanda juga mengungkap dugaan motif di balik tindakan tersebut.
Ia menduga mantan karyawannya memiliki keinginan untuk merusak hubungan asmaranya dengan Kenny Austin yang saat itu masih berstatus sebagai kekasih.
"Dia melakukan itu karena waktu itu saya memang ada punya hubungan sama suami saya sekarang, dan dia tuh ingin memecahin."
Amanda mengaku sempat mempertanyakan langsung alasan tindakan tersebut.
"Dan waktu itu saya tanya, dia melakukan itu karena memang ada niatan yang ingin memecahkan," lanjut Amanda.
4. Tetap Tenang karena Mengaku Percaya kepada Tuhan
Meski mengaku menemukan berbagai hal yang dianggap janggal, Amanda menegaskan dirinya tidak mempercayai praktik-praktik mistis.
Ia memilih menyerahkan perlindungan kepada Tuhan.
"Kalau aneh-aneh sih puji Tuhan saya percaya sama Tuhan saya yang besar banget, jadi saya nggak percaya dengan hal-hal itu."
Namun ia mengaku tindakan tersebut membuat penghuni rumah hingga tetangganya merasa terganggu.
"Tapi kan ini juga namanya mengganggu ya, mengganggu orang-orang yang ada di rumah, tetangga-tetangga saya, itu udah buat saya jadinya malu sendiri bahkan."
5. Audit Internal Membuka Dugaan Penggelapan Rp3 Miliar
Setelah mantan karyawan diberhentikan, Amanda melakukan audit terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Dari pemeriksaan tersebut muncul dugaan penggelapan dana dengan nilai yang ditaksir mencapai hampir Rp3 miliar selama kurang lebih delapan bulan.
Amanda menyebut hasil audit menemukan sejumlah transaksi yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dia menggunakan lewat, jadi ada transaksi GoPay, OVO itu Rp25 juta, terus kayak jalan-jalan ke luar negeri, terus ke klub-klub daerah Bali, terus kayak biaya-biaya untuk hal-hal have fun lah," terang Amanda.
Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyebut pihaknya tengah melengkapi dokumen pendukung berupa rekening koran, hasil audit, dan rekapitulasi transaksi sebelum laporan resmi diajukan ke kepolisian.
"Jadi ada bukti rekening koran dan juga rekapitulasinya juga sedang dilengkapi," kata Sandy Arifin.
6. Amanda Mengaku Mendapat Ancaman Pembunuhan
Persoalan tidak berhenti pada dugaan penggelapan dan teror mistis.
Amanda mengaku dirinya serta tim manajemennya juga menerima berbagai ancaman melalui media sosial.
"Ada teror, teror-teror lain ada. Ancaman lewat dari media sosial itu pasti ada. Kita ada voice note-voice note juga."
Ia bahkan mengaku menerima ancaman yang mengarah pada kekerasan.
"Ada ancaman ingin membunuh, mendatangi, dan segala macam."
Menariknya, Amanda mengatakan ancaman tersebut berhenti setelah dirinya mulai berkonsultasi dengan pihak kepolisian.
"Itu berhenti ketika pertama kali kita datang ke sini. Dia mungkin takut kali ya."
7. Kuasa Hukum Siapkan Langkah Bertahap
Kuasa hukum Amanda, Sandy Arifin, memastikan proses hukum akan dilakukan secara bertahap.
Selain dugaan penggelapan dana, tim hukum juga sedang mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait sejumlah unggahan yang dinilai merugikan kliennya.
"Tadi juga sudah kita diskusi terkait juga dengan Undang-Undang ITE, tapi kita lebih mendalami lagi nanti setelah laporan ini berjalan. Karena di Undang-Undang ITE itu memang tadi setelah kita lihat ada beberapa postingan yang merugikan," jelas Sandy.
Ia juga memastikan saksi-saksi telah disiapkan untuk mendukung laporan resmi.
"Insya Allah minggu depan setelah buat laporan, berikutnya kita akan siapkan semua saksi yang memang mengetahui kejadian tersebut."
Dugaan Mistis Bukan Fokus Utama Pembuktian Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, dugaan praktik mistis pada dasarnya bukan merupakan objek pembuktian pidana.
Fokus penyelidikan aparat penegak hukum akan diarahkan pada dugaan tindak pidana yang dapat dibuktikan secara hukum, seperti dugaan penggelapan berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembuktian umumnya mengandalkan alat bukti yang sah, seperti dokumen keuangan, hasil audit, rekaman CCTV, transaksi perbankan, serta keterangan saksi.
Sementara itu, dugaan tindakan mistis yang disampaikan Amanda masih sebatas pengakuan dari pihak pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses peradilan.
Hingga saat ini, Amanda Manopo bersama kuasa hukumnya masih mempersiapkan laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Publik pun menantikan perkembangan penyelidikan untuk mengetahui apakah dugaan penggelapan dana, ancaman, maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya dapat dibuktikan sesuai proses hukum yang berlaku.
(tsy)