news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

SDN Tanah Baru 3 di Beji, Kota Depok.
Sumber :
  • Kemendikdasmen

Penyataan Resmi SDN Tanah Baru 3 soal Polemik Dugaan Seragam Sekolah Jadi Ladang Bisnis Dijual Rp950 Ribu Viral

SDN Tanah Baru 3 Depok lewat kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah bantah adanya dugaan praktik bisnis seragam sekolah untuk siswa baru.
Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:10 WIB
Reporter:
Editor :

Depok, tvOnenews.com - Dugaan praktik komersialisasi seragam sekolah untuk siswa baru di SDN Tanah Baru 3, Beji, Kota Depok mendadak viral di media sosial. Polemik ini bermula saat sejumlah wali murid menyampaikan keluhannya.

Setiap siswa SDN Tanah Baru 3 diminta membeli satu paket seragam sekolah. Biaya praktik pengadaannya disebut mencapai Rp950 ribu sehingga mengundang reaksi keras dari para wali murid.

SDN Tanah Baru 3 mengeluarkan pernyataan resminya. Hal tersebut tercantum dalam surat klarifikasi dengan Nomor 421.2/100/SDN-TB3/VII/2026 yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok tertanggal 24 Juli 2026.

Kepala Sekolah SDN Tanah Baru 3, Endang Wahyudi mengatakan bahwa, pihak sekolah perlu meluruskan pemberitaan seragam sekolah diduga menjadi ladang bisnis. Sebab, kabar tersebut menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

"Menindaklanjuti kegaduhan yang terjadi di media sosial mengenai seragam sekolah di SDN Tanah Baru 3, kami pihak sekolah ingin meluruskan kronologis kejadian tersebut," ujar Endang dikutip tvOnenews.com, Sabtu (25/7/2026).

SDN Tanah Baru 3 Depok Tepis Jual Paket Seragam Sekolah Rp950 Ribu

SDN Tanah Baru 3 Depok
Sumber :
  • Kemendikdasmen

Endang mengetahui pemberitaan yang merebak di media sosial. Para wali murid mengeluh diduga telah diminta membeli satu paket seragam sekolah.

Beberapa seragam sekolah untuk siswa baru yang diduga menjadi praktik komersialisasi, antara lain seragam olahraga (Rp165.000), seragam muslim (Rp190.000), rompi (Rp100.000).

Selain itu, ada juga seragam batik seharga Rp120.000, pramuka lengkap (Rp200.000), kaos pramuka (Rp100.000). Adapun atribut didjuga menjadi ladang bisnis, di antaranya topi (Rp30.000), dasi (Rp15.000), pin (Rp30.000), lokasi (Rp10.000) hingga atribut nama (Rp10.000).

Bagi sejumlah orang tua siswa, harga membeli seragam sekolah dengan jumlah nominal tersebut dinilai sangat mahal. Hal itu yang membuat mereka mengeluhkan terkait dugaan praktik komersialisasi ini.

Beredar kabar mengenai wali murid wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak keberatan terhadap pembelian seragam sekolah. Proses pengambilannya bahkan melalui toko rekanan di luar sekolah dengan sistem koordinasi Korlas.

Endang menegaskan, sekolah sama sekali tidak pernah menyelenggarakan pengadaan seragam untuk peserta didik. Bahkan, pihak SDN Tanah Baru 3 tidak terlibat terkait hal ini.

"Di SDN Tanah Baru 3 tidak menyelenggarakan dan mewajibkan maupun jual beli seragam kepada peserta didik, namun terjadi kesalahpahaman antara orang tua peserta didik dengan sekolah, sehingga muncul kegaduhan tersebut," tegasnya.

Lanjut Endang, pihak sekolah mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan kegaduhan yang ramai diperbincangkan di ruang publik. SDN Tanah Baru 3 mengaku langsung mengundang komite sekolah hingga perwakilan orang tua murid kelas I.

Kata Endang, tujuan menghadirkan kedua belah pihak untuk membahas mekanisme pengadaan seragam. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan pengadaan seragam tidak melibatkan pihak sekolah.

"Disepakati bersama bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua, bukan pihak sekolah. Sekolah tidak terlibat dalam pengadaan seragam di SDN Tanah Baru 3 dan sepenuhnya diserahkan kepada orang tua peserta didik," terangnya.

Kebijakan tersebut, kata dia, telah sesuai dengan imbauan dari Disdik Kota Depok. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran dengan Nomor 400.3.3.3/4472/P.SD/2026 tentang Himbauan Seragam Sekolah.

Adapun bunyi dalam Surat Edaran Disdik Depok tersebut sebagai berikut:

  1. Pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/peserta didik.
  2. Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan murid baru.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
02:59
01:29
04:17
05:51
07:09

Viral