- Kemendikdasmen
Kronologi Polemik Paket Seragam Sekolah Seharga Rp950 Ribu di SDN Tanah Baru 3, Begini Penjelasan Disdik Depok
Jakarta, tvOnenews.com - SDN Tanah Baru 3 ramai diperbincangkan publik. Perhatian ini tak lepas adanya polemik dugaan praktik bisnis paket seragam sekolah untuk siswa baru kelas I viral di media sosial.
Dugaan komersialisasi seragam sekolah terjadi saat memasuki tahun ajaran baru. Pihak SDN Tanah Baru 3 diduga membentuk biaya paket seragam sekolah disebut mencapai Rp950 ribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tvOnenews.com, harga paket seragam sekolah yang diperoleh setiap siswa mencakup seragam olahraga Rp165.000, seragam muslim Rp190.000, rompi Rp100.000, batik Rp120.000, pramuka lengkap Rp200.000, dan kaos pramuka Rp100.000, dasi Rp15.000, topi Rp30.000, pin merah putih Rp.10.000, atribut lokasi sekolah Rp10.000, dan nama Rp10.000.
Pembelian paket seragam sekolah bahkan melalui sebuah toko rekanan di luar sekolah yang diatur oleh pihak sekolah. Kabid Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Zakky Fauzan pun mengungkapkan kronologi polemik ini berawal dari sejumlah orang tua siswa kelas I sempat bertanya terkait seragam sekolah.
"Pengadaan seragam sekolah sebenarnya sepenuhnya dikembalikan kepada orang tua," ujar Zakky, Sabtu (25/7/2026).
Pada prinsipnya, kata Zaky, penyediaan seragam sekolah merupakan kewenangan dari para orang tua siswa. Sementara, pihak sekolah dilarang keras menjual seragam maupun atribut sekolah.
Ia menambahkan, pihak sekolah juga tidak diperbolehkan membebankan biaya pengadaan seragam seolah menjualnya kepada para peserta didik maupun orang tua murid.
"Di sekolah tidak ada seragam. Sekolah tidak menjual seragam kepada orang tua," tambahnya.
Ketentuan larangan sekolah menjual atribut atau seragam sekolah telah tercantum dalam regulasi penting. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Disdik Kota Depok dengan Nomor 400.3.3.3/4472/P.SD/2026 tentang Himbauan Seragam Sekolah.
Bunyi dalam Surat Edaran Disdik Depok tersebut meliputi bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggung jawab dari orang tua/peserta didik.
Kemudian, sekolah juga tidak diperbolehkan membentuk aturan kewajiban atau membebani orang tua siswa membeli pakaian seragam baru. Hal ini berlaku baik untuk setiap kenaikan kelas maupun penerimaan murid baru.
Lanjut Zakky, pihak sekolah juga telah memberikan saran kepada orang tua siswa. Para wali murid diarahkan membuat kepanitiaan yangg didasari adanya kesepakatan bersama orang tua siswa di luar tanggung jawab sekolah.