- Gambar ilustrasi AI
Ko Bisa?! Video Viral Dua Sejoli Berkendara dengan Posisi Duduk Tak Lazim, Tren Berbahaya Ini Bisa Berujung Maut
Risiko lain yang mengintai adalah benturan kepala ke dashboard atau kaca depan, cedera serius pada leher dan tulang belakang, hingga terlempar keluar kendaraan apabila pintu terbuka saat terjadi kecelakaan.
Selain membahayakan diri sendiri, aksi seperti itu juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Perhatian pengemudi dapat teralihkan akibat aktivitas penumpang, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Bahkan pada kecepatan rendah sekalipun, benturan akibat pengereman mendadak dapat menghasilkan gaya yang cukup besar untuk menyebabkan cedera berat apabila penumpang tidak berada pada posisi duduk yang benar.
Aturan Hukum dan Sanksi bagi Pengendara
Meski video tersebut belum diketahui lokasi kejadiannya, apabila peristiwa itu terjadi di Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang mengatur kewajiban menjaga keselamatan selama berkendara.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengemudi dan penumpang yang duduk di kursi depan kendaraan roda empat menggunakan sabuk keselamatan selama perjalanan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan serta penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Apabila kewajiban tersebut dilanggar, pengemudi dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain itu, apabila perilaku pengemudi dinilai mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau lalai sehingga membahayakan keselamatan orang lain, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur larangan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai lokasi maupun identitas pihak yang berada dalam video tersebut.
Namun, viralnya rekaman tersebut menjadi pengingat bahwa mengikuti tren media sosial tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan.
Berkendara bukan sekadar soal mencapai tujuan, tetapi juga memastikan seluruh penumpang tetap berada dalam posisi yang aman agar risiko cedera fatal dapat diminimalkan apabila terjadi keadaan darurat di jalan. (udn)