news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Video Viral Dua Sejoli Berkendara dengan Posisi Duduk Tak Lazim, Tren Berbahaya Ini Bisa Berujung Maut.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI

Ko Bisa?! Video Viral Dua Sejoli Berkendara dengan Posisi Duduk Tak Lazim, Tren Berbahaya Ini Bisa Berujung Maut

Video viral memperlihatkan seorang remaja duduk terbalik di kursi depan mobil tanpa sabuk pengaman saat kendaraan melaju. Simak bahaya, aturan hukum, dan sanksinya.
Senin, 27 Juli 2026 - 17:55 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan aksi berbahaya sepasang remaja saat berkendara menggunakan mobil. 

Video tersebut menjadi viral setelah diunggah akun X @Hafizazn dan telah ditonton lebih dari 3,5 juta kali. Banyak warganet menyoroti aksi yang dianggap nekat karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Dalam video itu, seorang remaja putri terlihat duduk di kursi penumpang depan dengan posisi tubuh terbalik. Kepalanya bersandar di dashboard mobil, sementara kedua kakinya bertumpu pada sandaran kepala kursi depan. 

Selama kendaraan melaju, remaja tersebut bahkan tampak berjoget mengikuti alunan musik, berpose layaknya swafoto, serta tidak mengenakan sabuk pengaman. Hingga berita ini dipublikasikan, lokasi dan waktu pasti kejadian tersebut belum diketahui.

Video Viral Picu Sorotan Warganet

Video yang beredar di platform X memperlihatkan situasi di dalam mobil yang direkam dari kursi belakang. 

Kamera mengarah ke kursi penumpang depan, memperlihatkan remaja putri melakukan posisi yang sangat tidak lazim selama kendaraan sedang berjalan.

"ini emang lagi ngetrend ya ngedate driving di mobil terus cewenya duduk di kursi depan posisi begini? ada yang pernah?," tulis akun X @Hafizazn.

Dalam rekaman tersebut, remaja putri tampak menikmati aksinya. Ia sesekali mengangkat ponsel untuk mengabadikan momen tersebut, tersenyum, dan menggerakkan tubuh mengikuti irama lagu. 

Di sisi lain, pengemudi yang diduga merupakan teman prianya terlihat tetap mengemudikan mobil sambil sesekali merespons tingkah penumpang di sampingnya.

Video Viral Dua Sejoli Berkendara dengan Posisi Duduk Tak Lazim, Tren Berbahaya Ini Bisa Berujung Maut
Sumber :
  • Tangkapan layar X

Aksi tersebut menuai beragam komentar. Sebagian besar warganet menilai perilaku itu tidak pantas dijadikan tren karena sangat berisiko jika terjadi pengereman mendadak, tabrakan, maupun kecelakaan lalu lintas.

Posisi Duduk Terbalik Sangat Berbahaya Saat Mobil Melaju

Dari sisi keselamatan berkendara, posisi tubuh seperti yang terlihat dalam video sangat berbahaya. Penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan kehilangan perlindungan utama ketika kendaraan berhenti mendadak atau mengalami benturan.

Dalam kondisi normal, sabuk pengaman dirancang untuk menahan tubuh agar tidak terpental ke depan. Namun jika penumpang duduk dengan posisi terbalik, fungsi perlindungan tersebut praktis tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

Risiko lain yang mengintai adalah benturan kepala ke dashboard atau kaca depan, cedera serius pada leher dan tulang belakang, hingga terlempar keluar kendaraan apabila pintu terbuka saat terjadi kecelakaan.

Selain membahayakan diri sendiri, aksi seperti itu juga berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi. Perhatian pengemudi dapat teralihkan akibat aktivitas penumpang, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Bahkan pada kecepatan rendah sekalipun, benturan akibat pengereman mendadak dapat menghasilkan gaya yang cukup besar untuk menyebabkan cedera berat apabila penumpang tidak berada pada posisi duduk yang benar.

Aturan Hukum dan Sanksi bagi Pengendara

Meski video tersebut belum diketahui lokasi kejadiannya, apabila peristiwa itu terjadi di Indonesia, terdapat sejumlah ketentuan hukum yang mengatur kewajiban menjaga keselamatan selama berkendara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengemudi dan penumpang yang duduk di kursi depan kendaraan roda empat menggunakan sabuk keselamatan selama perjalanan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (6) yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan serta penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan.

Apabila kewajiban tersebut dilanggar, pengemudi dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 yakni pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, apabila perilaku pengemudi dinilai mengemudikan kendaraan secara tidak wajar atau lalai sehingga membahayakan keselamatan orang lain, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur larangan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai lokasi maupun identitas pihak yang berada dalam video tersebut. 

Namun, viralnya rekaman tersebut menjadi pengingat bahwa mengikuti tren media sosial tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan. 

Berkendara bukan sekadar soal mencapai tujuan, tetapi juga memastikan seluruh penumpang tetap berada dalam posisi yang aman agar risiko cedera fatal dapat diminimalkan apabila terjadi keadaan darurat di jalan. (udn)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:16
07:17
05:12
01:06
07:18
02:36

Viral