- pixabay
Lahiran di Toilet Umum, Mahasiswi Asal Bogor Tega Simpan Jasad Bayi Perempuannya di Ransel Berhari-hari
Namun sebelum rencana itu terlaksana, tas tersebut dipindahkan ke rumah pamannya dan diletakkan di atas tumpukan pakaian di dalam sebuah kardus.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah anggota keluarga mencium bau tidak sedap yang berasal dari tas tersebut.
Saat diperiksa, mereka menemukan jasad bayi di dalamnya dan segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian mengamankan SSA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara jenazah bayi dibawa ke rumah sakit di wilayah Ciawi guna dilakukan pemeriksaan forensik.
Hingga kini, kepolisian masih melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan penyebab pasti kematian bayi berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan medis.
Atas kasus tersebut, SSA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selama proses hukum berlangsung, yang bersangkutan tetap berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (asl)