- Kolase Istimewa & Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Perjalanan Teddy Pardiyana Sebelum jadi Ahli Waris Harta Lina Jubaedah, Pernah Krisis Ekonomi sampai Makan Pakai Ubi Rebus
Ajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris Harta Lina Jubaedah
Seusai setahun bebas, Teddy mengajukan pendaftaran permohonan penetapan ahli waris harta Lina Jubaedah ke PA Bandung pada awal Desember 2025. Ia mengajukan tujuh nama ahli waris sah, mulai dari dirinya, ibu almarhumah, Bintang, dan empat anak Lina dari pernikahan bersama Sule.
Pada awal 2026, PA Bandung justru menolak permohonan penetapan hak ahli waris yang diajukan oleh Teddy. Penolakan tingkat pertama terjadi setelah melalui proses persidangan yang sekiranya membutuhkan selama 128 hari.
Pada Mei 2026, Teddy tidak menyerah dengan putusan tingkat pertama. Ia mengajukan banding ke PTA Bandung melalui kuasa hukumnya.
Melalui putusan e-court tertanggal 22 Juli 2026, PTA Bandung resmi menganulir putusan PA Bandung. Hal ini menunjukkan Teddy Pardiyana dan anaknya resmi ditetapkan sebagai ahli waris sah.
Hakim mengambil keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari bukti surat, keterangan saksi, hingga fakta hasil persidangan.
(hap)