- Instagram @_dianapungky_
Kronologi Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten, Berawal dari Dugaan Penggelapan hingga Klarifikasi di Polda Metro Jaya
tvOnenews.com - Diana Pungky kembali menjadi perhatian publik setelah melaporkan mantan asistennya ke Polda Metro Jaya. Berikut kronologi kasus Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten, mulai dari dugaan penggelapan hingga proses klarifikasi yang kini sedang berjalan.
Kasus Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten bermula dari dugaan penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemalsuan surat. Mantan asisten berinisial YS atau Yulia diketahui telah bekerja bersama keluarga Diana sejak 1993 dan menjadi orang kepercayaan selama kurang lebih 33 tahun.
Dalam laporannya, Diana Pungky menduga Yulia menyalahgunakan surat kuasa penuh yang diberikan untuk mengelola keuangan rumah tangga serta keuangan pribadi. Dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut disebut menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,5 miliar hingga hampir Rp3 miliar.
Berikut kronologi kasus Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten berdasarkan keterangan kuasa hukum Yulia dan perkembangan proses hukum yang telah berlangsung di Polda Metro Jaya.
1 Juli 2026, Diana Pungky Resmi Melapor ke Polda Metro Jaya
Perkara ini bermula ketika Diana Pungky secara resmi melaporkan mantan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemalsuan surat.
Menurut pihak pelapor, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Yulia untuk mengelola berbagai transaksi rumah tangga dan keuangan pribadi.
3 Juli 2026, Somasi Disebut Baru Diterima Mantan Asisten
Dua hari setelah laporan dibuat, pihak Yulia mengaku baru menerima surat somasi dari kubu Diana Pungky. Kuasa hukum Yulia menyebut keterlambatan itu terjadi karena surat dikirim ke alamat yang tidak sesuai.
"Namun yang dilakukan oleh pihak, melihat pengacaranya, dia memberikan somasi atau mengirimkan surat somasi itu salah alamat. Makanya tertunda waktunya karena alamat sekarang mantan di Bekasi. Jadi diterima itu somasi di tanggal 3 Juli 2026, laporan masuk di tanggal 1 Juli 2026. Jadi laporan dulu baru surat somasi diterima oleh klien kami. Kan begitu. Ini fakta yang ada," ujar Maxi Karepu, kuasa hukum Yulia.