News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat TNI AU Senior Penganiaya Serda Ahmad hingga Tewas Terancam Dipecat

Keempat anggota TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad tersebut, yakni Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, terancam...
Rabu, 16 September 2026 - 12:56 WIB
Serda Ahmad Muzammil Farisa tewas setelah diduga dianiaya empat seniornya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Empat prajurit TNI AU yang menganiaya Serda Ahamd Muzammul Farisa (22) hingga tewas terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Keempat anggota TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad tersebut, yakni Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer AU (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (16/9/2026).

Pemecatan kemungkinan terjadi karena para tersangka dijerat pasal dengan sanksi hukuman penjara lebih dari satu tahun.

Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026)
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026)
Sumber :
  • (ANTARA/Walda Marison)

"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan. 

Daan menjelaskan keempat prajurit tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat beberapa pasal yang berkaitan dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal pertama yakni Pasal 131 ayat 3 KUHPM Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Daan menjelaskan.

"Atau Pasal 466 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Daan.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan urusan vonis pemecatan dan kurungan penjara kepada hakim pengadilan militer.

Saat ini, pihaknya hanya fokus melengkapi berkas perkara agar bisa diserahkan ke oditur militer. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke meja sidang.

Kronologi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Daan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada Serda Ahmad.

Daan mengatakan penganiayaan bermula ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9). Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga MTS tersinggung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sufmi Dasco Diharapkan Jadi Energi Baru Bagi Bangsa

Sufmi Dasco Diharapkan Jadi Energi Baru Bagi Bangsa

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasci Ahmad berulang tahun ke-59 pada 7 Oktober 2026 ini.
Ramalan Keuangan Zodiak Aries hingga Pisces 8 Oktober 2026, Ada yang Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Zodiak Aries hingga Pisces 8 Oktober 2026, Ada yang Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan zodiak Aries hingga Pisces 8 Oktober 2026. Simak zodiak yang berpeluang kebanjiran rezeki dan mendapat pemasukan tambahan hari esok.
Update Kasus Petasan Acara Maulid Nabi Berujung Ricuh di Jaksel: Kemenag Turun Tangan dan Pastikan Pelaku Diproses Hukum

Update Kasus Petasan Acara Maulid Nabi Berujung Ricuh di Jaksel: Kemenag Turun Tangan dan Pastikan Pelaku Diproses Hukum

Polemik ledakan petasan dalam peringatan Maulid Nabi di wilayah Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yang ramai menyita perhatian warganet langsung direspons oleh Kementerian Agama. 
Hadirkan Corak Garuda, VR46 Racing Tampil dengan Livery Spesial untuk MotoGP Indonesia 2026 di Sirkuit Mandalika

Hadirkan Corak Garuda, VR46 Racing Tampil dengan Livery Spesial untuk MotoGP Indonesia 2026 di Sirkuit Mandalika

Tim milik Valentino Rossi, Pertamina Enduro VR46 Racing Team, akan menampilan livery spesial untuk gelaran MotoGP Indonesia 2026 sepanjang akhir pekan ini.
Dion Markx Akhirnya Angkat Bicara usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Dion Markx Akhirnya Angkat Bicara usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Dion Markx dan Coach Sabil ikut mengantar Timnas Indonesia juara FIFA ASEAN Cup 2026, menorehkan sejarah baru bagi Garuda sekaligus Persita Tangerang musim ini.
Rebecca Klopper Sambangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kariernya Terkini

Rebecca Klopper Sambangi Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kariernya Terkini

Rebecca Klopper sambangi Bareskrim Polri untuk konsultasi hukum. Kuasa hukum ungkap kariernya kini kembali membaik dan banyak mendapat tawaran kontrak.

Trending

Soroti Kekurangan, Bung Towel Nilai Timnas Indonesia Tak Punya Kualitas Mumpuni untuk Piala Asia 2027

Soroti Kekurangan, Bung Towel Nilai Timnas Indonesia Tak Punya Kualitas Mumpuni untuk Piala Asia 2027

Pengamat sepak bola Tommy Welly, alias Bung Towel, mengklaim Timnas Indonesia belum punya kualitas mumpuni untuk Piala Asia 2027. Masih ada kekurangan dari skuad asuhan John Herdman.
Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Banjir Pujian Termasuk dari Asnawi Mangkualam, Begini Reaksi Egy Maulana Vikri usai Bawa Timnas Indonesia Juara

Gelandang Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri, menyampaikan reaksinya setelah berhasil memberikan gelar juara. Banyak orang yang memujinya, termasuk dari Asnawi Mangkualam.
Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Perbuatan biadab seorang ayah kandung di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terbongkar ke ranah hukum. 
6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 8 Oktober 2026: Aquarius Siap-siap Panen Cuan

6 Zodiak yang Diprediksi Paling Berlimpah Rezeki pada 8 Oktober 2026: Aquarius Siap-siap Panen Cuan

Memasuki 8 Oktober 2026, urusan keuangan menjadi salah satu hal yang menarik perhatian bagi beberapa zodiak. Siapa saja yang bakal paling bercuan deras besok?
Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Cara Lucu Jirayut setelah Negaranya Gagal Juara, Langsung Ganti Jersey Indonesia

Pedangdut sekaligus presenter asal Thailand, Jirayut langsung buru-buru ganti pakai Jersey Timnas Indonesia setelah negaranya gagal juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Kwon Soon-chan menyampaikan kata-kata pertamanya setelah resmi ditunjuk sebagai pelatih kepala baru Jung Kwan Jang Red Sparks untuk menghadapi musim 2026-2027.
Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Punya Status Juara Bertahan, Buriram United Ingin Buka ASEAN Club Championship dengan Permalukan Borneo FC

Tak ragu mematok target juara, Buriram United ingin membuka ASEAN Club Championship dengan mempermalukan wakil Indonesia, Borneo FC Samarinda. 
Selengkapnya

Viral