News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Empat TNI AU Senior Penganiaya Serda Ahmad hingga Tewas Terancam Dipecat

Keempat anggota TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad tersebut, yakni Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH, terancam...
Rabu, 16 September 2026 - 12:56 WIB
Serda Ahmad Muzammil Farisa tewas setelah diduga dianiaya empat seniornya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Empat prajurit TNI AU yang menganiaya Serda Ahamd Muzammul Farisa (22) hingga tewas terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Keempat anggota TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad tersebut, yakni Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu diungkap langsung oleh Komandan Pusat Polisi Militer AU (Danpuspomau) Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di markas Puspomau, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (16/9/2026).

Pemecatan kemungkinan terjadi karena para tersangka dijerat pasal dengan sanksi hukuman penjara lebih dari satu tahun.

Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026)
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026)
Sumber :
  • (ANTARA/Walda Marison)

"Ancaman hukuman di atas enam bulan saja sudah bisa dipecat. Apalagi sudah lebih dari di atas satu tahun atau sampai dengan ancaman sembilan tahun," kata Daan. 

Daan menjelaskan keempat prajurit tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat beberapa pasal yang berkaitan dengan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal pertama yakni Pasal 131 ayat 3 KUHPM Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan oleh militer yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Atau dengan Pasal 467 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana mengenai penganiayaan berat yang direncanakan sehingga mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," kata Daan menjelaskan.

"Atau Pasal 466 ayat 3 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Daan.

Kendati demikian, pihaknya tetap menyerahkan urusan vonis pemecatan dan kurungan penjara kepada hakim pengadilan militer.

Saat ini, pihaknya hanya fokus melengkapi berkas perkara agar bisa diserahkan ke oditur militer. Dengan demikian, proses hukum berlanjut ke meja sidang.

Kronologi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Daan menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan para tersangka kepada Serda Ahmad.

Daan mengatakan penganiayaan bermula ketika salah satu tersangka, Serda MTS, menelepon juniornya, Serda RP, pada Selasa (8/9). Di tengah percakapan, RP menutup telepon secara sepihak sehingga MTS tersinggung.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hujan Alami Diprediksi Mundur hingga November, Menhut Sebut Operasi Modifikasi Cuaca Dimasifkan untuk Padamkan Karhutla

Hujan Alami Diprediksi Mundur hingga November, Menhut Sebut Operasi Modifikasi Cuaca Dimasifkan untuk Padamkan Karhutla

Menhut Raja Juli Antoni menyebut pemerintah akan memaksimalkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk memadamkan karhutla di wilayah Pulau Kalimantan.
Berpisah dengan Megawati Hangestri, Vanja Bukilic Bicara Jujur soal Tandem Barunya di Red Sparks

Berpisah dengan Megawati Hangestri, Vanja Bukilic Bicara Jujur soal Tandem Barunya di Red Sparks

Vanja Bukilic bersiap menjalani musim baru bersama Red Sparks dengan tandem berbeda setelah tak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, yang kini ke Hillstate
Jelang Hadapi FC Seoul di ACL 2, Persib Dapat Bocoran Penting dari Sosok Lama yang Tiba-tiba Muncul di Hotel Tim

Jelang Hadapi FC Seoul di ACL 2, Persib Dapat Bocoran Penting dari Sosok Lama yang Tiba-tiba Muncul di Hotel Tim

Mantan pemain Persib datang ke hotel tim di Seoul dan membocorkan kekuatan FC Seoul jelang duel ACL Two, sekaligus mendoakan Maung Bandung meraih kemenangan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tertibkan TPS Ilegal Kapuk Muara

Gubernur DKI Jakarta Pramono Tertibkan TPS Ilegal Kapuk Muara

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung siap melakukan penertiban terhadap tempat penampungan sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dua Advokat Dilaporkan Terluka Diduga Dianiaya di Jakbar, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak

Dua Advokat Dilaporkan Terluka Diduga Dianiaya di Jakbar, Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ketika tim kuasa hukum dan petugas keamanan Club de Arjuna
Sindir Vinicius Junior? Jose Mourinho Bicara soal Masalah Real Madrid usai Hampir Gagal Kalahkan Elche

Sindir Vinicius Junior? Jose Mourinho Bicara soal Masalah Real Madrid usai Hampir Gagal Kalahkan Elche

Pelatih Real Madrid, Jose Mourinho, menyadari apa yang menjadi masalah usai timnya hampir gagal mengalahkan Elche. Banyak pemain yang gagal memanfaatkan peluang mencetak gol, termasuk Vinicius Junior.

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Berkelakar Usai Dipecat Jadi Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Ikan Mujair, Ikan Nila di Kolam

Mantan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berkelakar usai dirinya dipecat dari jabatannya. Dia akan memancing di kolam sambil memikirkan kenapa dirinya dipecat. 
KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

KPK Ungkap Peran Fahd Arafiq dalam Kasus HGB Summarecon: Jadi Penampung Uang Korupsi ATR/BPN

Erwin dan Fakhry kemudian menyetorkan uang tersebut kepada mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang diduga juga termasuk salah satu orang kepercayaan Nusron Wahid.
Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Terpopuler: Kata Anak Purbaya Yudhi Sadewa Usai Ayahnya Dicopot hingga Peringatan Media Korea untuk Megawati

Tiga berita jadi sorotan pembaca tvOnenews.com Selasa (15/9), mulai dari respons putra Purbaya Yudhi Sadewa usai sang ayah dicopot hingga Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral