- instagram Vicky Prasetyo
Vicky Prasetyo Hadapi Dua Laporan, Salah Satunya Terkait Dugaan TPPU Rp500 Juta
tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan dua laporan polisi yang menyeret nama Vicky Prasetyo. Kedua laporan berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan, sementara salah satu perkara juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari dua laporan tersebut, satu perkara telah meningkat ke tahap penyidikan, sedangkan laporan lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan bahwa penyidik saat ini sedang menangani dua perkara berbeda yang dilaporkan terhadap Vicky Prasetyo.
“Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan,” kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).
Laporan pertama diajukan oleh seseorang berinisial RAS. Dalam laporan tersebut, Vicky dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Setelah melalui proses pendalaman, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara itu ke tahap penyidikan.
Menurut Onkoseno, sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta mendalami unsur pidana yang dilaporkan.
“Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan, laporan RAS juga mencakup dugaan TPPU. Nilai kerugian yang tercantum dalam laporan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
“Untuk kerugian yang dilampirkan di perkara yang laporan saudara RAS itu ada sekitar Rp500 juta. Namun di luar itu masih ada rangkaian perjanjian dan sebagainya yang mengikuti dengan aset atau berupa aset, itu belum dirincikan,” tutur Onkoseno.
Meski demikian, nilai tersebut masih merupakan bagian dari materi laporan yang sedang didalami penyidik. Keterangan lebih lanjut mengenai rangkaian transaksi maupun aset yang berkaitan dengan perkara belum dipaparkan secara rinci.
Dua Laporan Berbeda, Satu Perkara Sudah Masuk Penyidikam
Selain laporan dari RAS, Polda Metro Jaya juga menerima laporan kedua pada Juli 2026. Laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial TA dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Onkoseno.