- Kolase tvOnenews.com / Instagram @jasraputra @bigmoskyy
KPAI Sebut Bigmo Diduga Lakukan Eksploitasi Ekonomi, Minta Stop Normalisasi Vape Anak
tvOnenews.com - KPAI menyoroti kasus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak-anak dalam promosi vape saat siaran langsung. Lembaga tersebut meminta penghentian normalisasi rokok elektronik kepada anak serta mendorong penegakan hukum terhadap dugaan eksploitasi ekonomi.
Kasus Bigmo menjadi perhatian publik setelah ia dilaporkan ke Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2026. KPAI menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut konten digital, tetapi juga dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak yang dilibatkan untuk mempromosikan produk nikotin.
Kontroversi bermula ketika Bigmo mengajak sejumlah anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya. Akibat kejadian itu, KPAI bersama sejumlah pihak mendesak agar proses hukum berjalan tegas demi memberikan efek jera sekaligus melindungi hak anak.
Selain laporan ke kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga telah melayangkan surat peringatan serta memanggil pihak YouTube. Langkah tersebut dilakukan karena konten yang diunggah dinilai melanggar aturan perlindungan anak dan pedoman komunitas platform digital.
Di sisi lain, Bigmo telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui sebuah video. Ia mengakui kesalahannya karena melibatkan anak-anak dalam promosi produk nikotin. Meski demikian, proses hukum yang sedang berjalan tetap berlanjut dan kini masih didalami oleh penyidik.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa penggunaan rokok elektronik tidak boleh dinormalisasi, terutama di ruang digital yang dapat diakses anak-anak. Menurutnya, anak harus dijauhkan dari berbagai bentuk promosi produk yang mengandung nikotin.
"Pertama, stop ya normalisasi vape atau rokok elektronik kepada anak ya. Karena apalagi ruang digital ini tidak boleh menyasar anak ya untuk katakanlah untuk bisa merokok ya. Ya," ujar Jasra Putra dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Siang tvOne, Senin (4/8/2026).
Jasra menjelaskan, KPAI juga telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan kini berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ia mengatakan aparat penegak hukum akan mendalami ada atau tidaknya unsur pidana, khususnya dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
"Yang kedua kami juga mendapatkan laporan terkait kasus ini diadukan hari Jumat kemarin dan sedang didalami juga apakah ada unsur dugaan pelanggaran hak anak. Tapi yang jelas kami juga berkoordinasi dengan kepolisian terkait dugaan pidananya, terutama eksploitasi ekonomi. Jadi tentu polisilah nanti yang akan mendalami unsur-unsur tersebut," kata Jasra Putra.
Lebih lanjut, Jasra mengungkapkan bahwa pihak yang diduga terlibat sebenarnya telah berinisiatif mendatangi kantor KPAI. Namun, lembaga tersebut masih melakukan pendalaman sehingga belum menerima klarifikasi secara langsung.
"Namun lebih jauh dari itu ada beberapa langkah yang sudah kami lakukan. Pertama, inisiatif yang bersangkutan ini sudah datang ke kantor KPAI. Namun kami belum bisa terima karena kami sedang mendalami, termasuk juga ada surat klarifikasi yang disampaikan oleh terduga pelaku dan juga ada surat perdamaian antar anak. Tentu kami selanjutnya akan mengklarifikasi lebih jauh terkait kasus ini," ujar Jasra.
Selain proses hukum, KPAI juga memprioritaskan perlindungan terhadap lima anak yang terlibat dalam video tersebut. Lembaga itu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan psikologis karena identitas dan wajah anak-anak telah tersebar luas di ruang digital.
"Dan yang juga sedang kami lakukan adalah bagaimana memastikan wajah anak, kemudian orang tua, kemudian juga rumahnya ini kan tereksploitasi secara luas. Tentu kami akan berkoordinasi juga dengan pemerintah daerah agar ananda ini segera ada pendampingan. Karena tentu ini akan berdampak bagi tumbuh kembang mereka, apalagi mungkin ada pertanyaan-pertanyaan atau pro kontra yang sedang berlangsung, ini tentu akan berdampak buruk pada ananda kita," jelas Jasra Putra.
Ia menegaskan, KPAI akan terus mengawal kasus tersebut, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Langkah itu dilakukan agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan optimal sekaligus mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.
"Nah, oleh sebab itu kami jangka pendek dan jangka panjang terus mengawal kasus ini dan termasuk juga memastikan bagaimana peristiwa ini tidak terulang kembali," pungkas Jasra Putra.
(anf)