- Istimewa
Menegangkan! Debt Collector Berotot Kekar Hantam Pria dengan Kursi Besi di Bekasi Viral, Ini Motifnya
Bekasi, tvOnenews.com - Sebuah video memperlihatkan seorang penagih utang (debt collector atau DC) viral di media sosial. Pria berotot kekar tersebut tampak memukul korban.
Peristiwa dugaan penganiayaan DC terhadap seorang pria terjadi di sebuah rumah di kawasan Taman Villa Baru, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (8/8/2026), sekitar pukul 18.02 WIB.
Dilihat tvOnenews.com dari video yang viral di media sosial, Selasa (11/8/2026), seorang debt collector berinisial KS terekam datang menghampiri pria berinisial MR (38).
Dalam video yang beredar, pria berkaos hitam tersebut coba berdiri di depan MR. KS langsung memegang kursi besi di depan korban yang tengah santai dan duduk di halaman rumahnya.
Pria itu tanpa berpikir panjang langsung menunjukkan tensi bicaranya meninggi hingga mengayunkan sebuah kursi besi. DC tersebut langsung menggebuk korban dengan benda tersebut.
Sementara, korban coba berusaha menahan pukulan kursi besi tersebut. MR meminta agar DC itu berbicara dengan tenang sambil duduk untuk berdiskusi satu sama lain.
Peristiwa tersebut pun terekam kamera CCTV sehingga viral di media sosial. Kapolsek Bekasi Selatan, Komisaris Suparmin membenarkan adanya kejadian dugaan penganiayaan seorang DC terhadap pria.
Polisi Cek TKP hingga Tangkap Debt Collector Diduga Aniaya Korban
- Istimewa
Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Dengan adanya aduan lewat call center Layanan Aduan (Yanduan) Polri 110 pukul 19.10 WIB, Polsek Bekasi Selatan langsung mendatangi lokasi di Taman Villa Baru Blok I, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan untuk mengecek TKP.
Selain itu, polisi melalui Kanit Reskrim dan jajaran Polsek Bekasi Selatan lainnya juga mengumpulkan informasi hingga memastikan situasi di TKP berlangsung aman.
Pasalnya terduga pelaku dan korban masih terlibat cekcok saat petugas menengahi kedua pihak. Polisi juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV di lokasi.
Polisi kemudian langsung membawa korban. Terduga pelaku juga dibawa ke Polsek Bekasi Selatan dengan tujuan agar mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan dari keterangan awal, awal mula peristiwa ini terjadi saat pacar korban berinisial BS (32) dikenal sebagai debitur kredit mobil. Kekasihnya diduga menunggak pembayaran selama sembilan bulan.
Sejumlah debt collector disebut dari PT TMF pun meutuskan untuk mendatangi lokasi. Tujuannya dengan dalih melakukan penagihan yang berujung perselisihan akibat belum ada kesepakatan terkait kendaraan tersebut sehingga memicu penganiayaan.
Korban diduga mendapat pukulan menggunakan kursi besi. Kemudian korban membuat laporan melalui layanan 110. Hal ini mendorong petugas melakukan pengecekan TKP, dokumentasi, menerima laporan korban, serta mengamankan terduga pelaku.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut membuat MR mengalami luka lebam, khususnya pada bagian tangan. Kejadian ini juga membuat KS disangkakan Pasal 446 KUHP dan Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dan/atau ancaman kekerasan.
Suparmin menyampaikan ancaman hukuman yang dapat menjerat debt collector tersebut berpotensi dua tahun penjara dan atau satu tahun penjara.
"Kami dari pihak kepolisian mengimbau masyarakat jika mengalami hal serupa agar segera melaporkan kepada kami ke pihak kepolisian lewat layanan kepolisian atauu layanan cepat kepolisian 110," tukasnya.
(hap)