- TikTok @leofernando00
Viral! Istri Sah Labrak Pesta Pernikahan Suami di Langkat, Datang Bersama Polisi dan Kuasa Hukum
Dalam keterangan video yang dibagikan kuasa hukum, disebutkan bahwa J masih memiliki buku nikah dan belum ada putusan dari pengadilan agama terkait pernikahan tersebut. Keterangan itu juga menyinggung persoalan nafkah yang disebut tidak diberikan kepada J.
“ Istri sah melabrak suami sah yang menikah dengan PELAKOR. Belum ada putusan pengadilan agama, sudah main nikah saja. Buku nikah ada, istri tidak dibiayai,” demikian keterangan dalam video tersebut.
Sebelumnya, LI disebut telah melangsungkan akad nikah dengan AN pada 2 Mei 2026 di Medan Marelan. Pernikahan tersebut disebut dilakukan tanpa persetujuan dari J yang merupakan istri sebelumnya.
Beberapa bulan kemudian, LI menggelar resepsi pernikahan di wilayah Desa Kepala Sungai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, pada 11 Agustus 2026. J kemudian mendatangi lokasi bersama kuasa hukum dan pihak kepolisian hingga terjadi keributan yang menarik perhatian publik.
Kuasa hukum J juga menyoroti respons keluarga kedua mempelai dalam video tersebut. Ia menyebut pihak keluarga dianggap merasa tidak bersalah dan justru menempatkan diri sebagai korban dalam persoalan yang terjadi.
“Lucunya, ibu-ibu atau kerabat dari kedua mempelai merasa pelakor dan suami klien kami tidak bersalah (playing victim). Kawin halangan tentunya keluarga kedua mempelai tidak senang karena istri sah dan keluarga datang ke pesta suami yang menikah dengan perempuan lain (pelakor). Kedua keluarga MALU,” lanjut keterangan yang ditulis kuasa hukum.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum. J disebut telah membuat laporan resmi terhadap LI ke Polres Langkat setelah mendatangi pesta pernikahan tersebut. Laporan itu menjadi langkah hukum J atas dugaan suaminya menikah lagi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Proses penyelidikan dilakukan untuk mengetahui secara lebih lanjut duduk perkara pernikahan LI dengan AN serta status J sebagai istri sebelumnya.
Di akhir keterangannya, kuasa hukum J menegaskan bahwa persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum. Ia juga menyampaikan pesan singkat mengenai konsekuensi dari proses hukum yang sedang ditempuh.