news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi lomba 17 Agustus anak.
Sumber :
  • unsplah.com/Achmad Afandy

Perlu Tahu Nih, Berikut 3 Cara buat Lomba Agustusan Sesuai Ajaran Agama Islam

Majelis ulama indonesia menyampaikan pesan penting terkait lomba agustusan. Sehingga bisa diikuti oleh umat muslim agar jauh dari hal-hal yang dilarang agama.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:23 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com- Lomba agustusan umum disebut masyarakat, saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia (HUT RI). Beragam perlombaan disajikan bisa merekatkan silahturahmi dan kerjasama antara peserta.

Siapa sangka, dalam praktiknya, lomba agustusan bisa jadi haram hukumnya loh, kok bisa? simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bawah ini.

Merangkum penjelasan MUI, dijelaskan ada 3 cara buat lomba agustusan sesuai ajaran agama islam, semoga dapat dilaksanakan dengan baik.

1. Tidak Mengenakan Busana Lawan Jenis

Dalam keterangannya, MUI menjelaskan bahwa haram hukumnya bila ada laki-laki atau perempuan mengenakan busana (pakaian) lawan jenis, dan menyerupai lawan jenis. Hal itu ditegaskan bisa mengarah pada gambaran kaum LGBT.

Menurut KH Abdul Muiz Ali, larangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata KH Muiz Ali dalam antara.

Ditambah juga, MUI mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Dengan begitu, penggunaan pakaian yang secara khusus menjadi ciri busana lawan jenis tidak diperbolehkan.

Ilustrasi lomba 17 Agustus 2026 perayaan HUT ke-81 RI
Sumber :
  • Ilustrasi AI/ChatGPT

2. Tidak Memungut Biaya Pendaftaran Lomba atau Dipaksakan Adanya Iuran Diminta ke Peserta Lomba

Cara kedua, adanya kesadaran panitia lomba agustusan, bisa memisahkan dana untuk hadiah dan dana penyelenggaraan lomba untuk tidak diminta ke peserta lomba.

Sebab apabila setiap peserta membayar sejumlah uang lalu dana yang terkumpul dijadikan hadiah bagi pemenang, maka peserta yang kalah tentu kehilangan uangnya, sementara pemenang memperoleh keuntungan dari harta peserta lainnya.

Di sinilah kata MUI letak unsur “ghunm wa ghurm”, yakni kemungkinan memperoleh keuntungan atau menanggung kerugian, yang menjadi karakter perjudian.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:

وَيَجُوزُ أَيْضًا شَرْطُ الْمَالِ مِنْ أَحَدِهِمَا فَقَطْ، فَيَقُولُ: إنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، أَوْ سَبَقْتُكَ فَلَا شَيْءَ عَلَيْكَ لِانْتِفَاءِ صُورَةِ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمَةِ

“Diperbolehkan pula mensyaratkan hadiah berupa harta yang berasal hanya dari salah satu pihak. Misalnya, seseorang berkata: ‘Jika kamu mengalahkanku, maka kamu berhak memperoleh sekian dariku. Namun, jika aku yang mengalahkanmu, kamu tidak berkewajiban memberikan apa pun kepadaku. Ketentuan ini diperbolehkan sebab tidak terdapat bentuk perjudian yang diharamkan.’” (Mughni Muhtaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 6, h. 170)

Menurut Kiai Muiz Ali, yang memberikan catatan kritis terkait mekanis penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah. Fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.

​“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

​“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, dalam MUI Digital, dikutip Jumat (14/8/2026).

3. Memisahkan antara Pria dan Wanita

Dalam penyelenggaraan lomba agustusan, juga pernah disampaikan Buya Yahya, jika panitia atau penyelenggara lomba sebaiknya memisahkan antara pria dan wanita.

Hal ini mencegah adanya bergabungnya antara pria dan wanita yang bukan mahramnya.

Perlu diketahui, mengadakan lomba agustusan tidak dilarang. Namun perlu diingat, agar bisa tidak melampaui batasan atau ajaran agama islam.

"lomba senang dengan bagi-bagi yang mendidik, atau sehat lari, terhormat dengan memisahkan laki-laki dan perempuan, itu buat allah senang melihat kita bergembira," jelasnya dalam youtubenya.

"Senang-senang tidak dilarang, tapi harus dengan rambu-rambunya. termasuk diantaranya, lomba-lomba yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti ada laki-laki berdandan seperti wanita atau sebaliknya wanita seperti laki-laki," pesan Buya Yahya.(klw)

Informasi di atas bisa dijadikan referensi bacaan anda dan semoga bermanfaat.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:08
08:51
10:28
08:01
08:09
32:53

Viral