news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel

Kabar Baik bagi Warga Jabar! Dedi Mulyadi Umumkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kini Bisa Diajukan Online

Kabar baik untuk warga Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi umumkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni kini bisa diajukan secara online, simak caranya.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:23 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kabar baik datang bagi masyarakat Jawa Barat yang tinggal di rumah tidak layak huni (rutilahu). 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini membuka akses pengajuan perbaikan rumah melalui fitur Imah Aing yang tersedia di aplikasi Sapawarga.

Kehadiran layanan digital tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat menyampaikan usulan perbaikan rumah secara langsung kepada pemerintah. 

Warga tidak perlu lagi mengandalkan penyampaian aspirasi melalui jalur yang panjang untuk melaporkan kondisi rumah yang membutuhkan perhatian.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, masih terdapat banyak rumah tidak layak huni di berbagai wilayah Jawa Barat. 

Kondisi tersebut, menurutnya, juga kerap terlihat dari laporan dan unggahan masyarakat di media sosial.

Namun, tidak semua rumah yang membutuhkan perbaikan telah masuk dalam pendataan pemerintah.

Karena itu, masyarakat yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak dihuni dipersilakan mengajukan usulan melalui fitur Imah Aing.

“Silakan manfaatkan akses ini untuk menyelesaikan berbagai masalah ketidaklayakan rumah,” ujar Dedi, Jumat (14/8/2026), dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM)
Sumber :
  • Pemprov Jabar

Cara Mengajukan Perbaikan Rutilahu Lewat Imah Aing

Untuk mengusulkan perbaikan rumah, masyarakat terlebih dahulu perlu memiliki aplikasi Sapawarga. 

Aplikasi tersebut memang dikembangkan sebagai layanan publik digital yang memungkinkan warga Jawa Barat mengakses berbagai layanan pemerintah dalam satu platform.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan warga:

1. Buka aplikasi Sapawarga.

2. Pastikan profil akun Sapawarga telah dilengkapi.

3. Pilih menu Sektor Lingkungan dan Tempat Tinggal pada halaman beranda.

4. Pilih fitur Imah Aing.

5. Isi formulir pengajuan sesuai data kependudukan.

6. Masukkan data KTP calon penerima bantuan.

7. Cantumkan alamat rumah yang membutuhkan perbaikan beserta titik koordinatnya.

8. Masukkan nomor telepon atau nomor ponsel penerima bantuan.

9. Unggah foto kondisi rumah dari beberapa sisi, meliputi bagian depan, kiri, kanan, dan belakang.

10. Periksa kembali data yang telah diisi, kemudian kirim pengajuan.

11. Setelah pengajuan dikirim, masyarakat dapat memantau perkembangan usulan melalui aplikasi Sapawarga.

Imah Aing Dibuat agar Pengajuan Lebih Transparan

Fitur Imah Aing merupakan layanan digital yang diarahkan untuk memudahkan masyarakat mengusulkan perbaikan rumah tidak layak huni.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar untuk membuat proses pendataan dan pengajuan bantuan perumahan lebih transparan. 

Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah menyampaikan rencana penggunaan aplikasi Imah Aing agar masyarakat dapat mengakses program bantuan perumahan secara langsung tanpa harus melalui perantara.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat memperoleh data rumah yang membutuhkan penanganan, sementara masyarakat mempunyai saluran resmi untuk menyampaikan kondisi tempat tinggalnya.

Masyarakat yang mengajukan bantuan melalui program tersebut juga perlu mengetahui bahwa proses perbaikan rutilahu dari Pemprov Jabar tidak dipungut biaya.

Artinya, warga tidak perlu memberikan uang kepada pihak tertentu untuk mengajukan usulan. Masyarakat cukup melengkapi data yang dibutuhkan dan mengikuti tahapan pengajuan melalui layanan resmi.

Program perbaikan rutilahu sendiri menjadi salah satu perhatian Pemprov Jabar. Pada 2025, pemerintah provinsi juga menjalankan program kolaboratif renovasi rumah tidak layak huni melalui Bebenah Kampung dan menargetkan penanganan rutilahu secara bertahap. (gwn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:44
09:08
08:51
10:28
08:01
08:09

Viral