- YouTube Deddy Corbuzier - CURHAT BANG Denny Sumargo
Ruben Onsu Punya 'Kartu AS' untuk Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
tvOnenews.com – Perseteruan hukum antara presenter kondang Ruben Onsu dan mantan istrinya Sarwendah kian memanas.
Di tengah bergulirnya proses gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Ruben mengaku telah menyiapkan amunisi bukti krusial yang diyakini bakal menjadi penentu hasil persidangan.
Langkah hukum ini ditempuh Ruben lantaran dirinya mengaku kerap menemui jalan buntu dan kesulitan untuk bertemu kedua buah hatinya sejak resmi bercerai dari Sarwendah pada 2024 lalu.
- YouTube/Deddy Corbuzier
Kuasa hukum Ruben Onsu Minola Sebayang secara terbuka menyebut seluruh rangkaian alat bukti yang disiapkan timnya merupakan "kartu AS" guna mematahkan pembelaan pihak lawan.
“Semua bukti itu adalah menurut kami kartu AS, semua bukti yang akan membuktikan dalil-dalil kami itu menurut kami adalah kartu AS,” tegas Minola kepada awak media, Jumat (14/8/2026).
Rancang Strategi Pembuktian dan Antisipasi Serangan Balik
Minola menjelaskan bahwa timnya telah memetakan lima jenis alat bukti sah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, mulai dari dokumen tertulis, rekaman, hingga keterangan saksi-saksi kunci.
“Alat bukti itu kan ada lima ya, jadi semuanya jadi bukti tertulis, bukti rekaman misalnya, bukti saksi. Kita sudah punya mapping, kita sudah punya planning akan ke mana arah pembuktiannya,” beber Minola.
- YouTube Deddy Corbuzier - Insragram @nadeowinataa
- YouTube Deddy Corbuzier - CURHAT BANG Denny Sumargo
Tak hanya menyerang, tim hukum Ruben Onsu juga sudah mengantisipasi potensi sanggahan maupun serangan balik yang bakal dilayangkan oleh kubu Sarwendah selama proses persidangan berlangsung.
“Kita juga harus memikirkan apa bukti yang meng-counter jawaban-jawaban mereka yang mungkin berupa serangan kepada Ruben sebagai penggugat. Ini bicara mengenai planning jangka panjang dalam persidangan ini,” tambahnya.
Pandangan Praktisi Hukum: Butuh Bukti Pelanggaran Berat
Merespons memanasnya kasus ini, praktisi hukum Jaenudin menilai peluang Ruben untuk merebut hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan kualitas bukti yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
Menurut Jaenudin, hak asuh anak yang umumnya jatuh ke tangan ibu pasca-perceraian tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa adanya dasar hukum serta bukti kekhilafan yang kuat dari pihak ibu.