- Tim TvOne/ Sri Gustina
Pernyataan Sikap Sekolah Swasta soal Guru yang Viral Diduga Selingkuh dengan Murid buat Hati Istri Hancur Lebur
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak manajemen salah satu sekolah swasta merilis pernyataan resmi. Hal ini tak lepas adanya kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum guru dengan murid viral di media sosial.
Melalui Instagram resminya, pihak manajemen sekolah swasta dari SMK Purnama Bakti buka suara terkait status hubungan oknum guru dengan wanita selaku muridnya sehingga berujung cerai dari istri.
"Menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan hubungan antara salah satu tenaga pendidik dengan seorang siswi/alumni," tulis SMK Purnama Bakti dikutip tvOnenews.com, Selasa (18/8/2026).
Klarifikasi Pihak Sekolah Swasta soal Guru Diduga Selingkuh dengan Murid
- Instagram/@devatania
Manajemen sekolah menyampaikan beberapa poin dari pernyataan resmi tertulisnya. Berdasarkan hasil penelusuran dari pihak internal, wanita yang diduga menjadi selingkuhan oknum tenaga pendidiknya bukan sebagai siswi aktif.
"Yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dan berstatus sebagai alumni pada saat dugaan pendekatan tersebut terjadi," terang pihak sekolah.
Pihak sekolah menegaskan dugaan hubungan yang terjalin menunjukkan bahwa siswi tersebut telah berstatus alumni. Artinya, wanita diduga selingkuhan oknum guru itu sudah lulus saat terjadinya perselingkuhan.
Namun begitu, pihak sekolah tetap mengecam keras terkait kasus dugaan perselingkuhan tersebut. Isu viral ini tidak boleh dibiarkan meskipun wanita itu sudah berstatus alumni.
Manajemen SMK Purnama Bakti sangat menyayangkan apabila dugaan perselingkuhan oknum gurunya terbukti. Kasus ini dinilai sudah tidak bisa ditoleransi lagi.
"Pihak sekolah tetap memandang serius persoalan tersebut karena berkaitan dengan etika, integritas, profesionalitas, serta tanggung jawab moral seorang tenaga pendidik," katanya.
Manajemen sekolah swasta tersebut mengambil keputusan setelah mendengar isu viral itu. Oknum tenaga pendidiknya resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian oknum guru tersebut telah terhitung sejak 15 Agustus 2026. Hal ini memastikan tenaga pendidik itu sudah tidak mengajar di sekolah swasta tersebut.
"Setelah melalui proses penelusuran, evaluasi, dan pertimbangan internal, pihak sekolah telah mengambil tindakan tegas terhadap tenaga pendidik yang bersangkutan, yaitu pemberhentian dari sekolah secara tidak hormat," ungkap pihak sekolah.