- Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV
Sederet Polemik Habib Bahar bin Smith Sepanjang 2026, dari Kasus Penganiayaan hingga Geruduk Pabrik Miras
tvOnenews.com - Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan sepanjang 2026 melalui sejumlah polemik yang melibatkan kasus hukum dan aksi di ruang publik. Polemik tersebut mencakup dugaan penganiayaan anggota Banser, penolakan LGBTQ dan miras di Bogor, hingga aksi mendatangi pabrik miras di Citeureup.
1. Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Polemik Habib Bahar pada awal 2026 berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser NU di Cipondoh, Tangerang. Kasus tersebut bermula dari laporan atas insiden yang terjadi pada September 2025 saat korban menghadiri acara ceramah yang diisi Habib Bahar.
Pada 1 Februari 2026, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan tiga orang yang disebut sebagai pengawalnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Polisi menyebut pemeriksaan terhadap saksi dan korban menjadi bagian dari dasar penyidikan.
Habib Bahar kemudian menjalani pemeriksaan pada 11 hingga 12 Februari 2026. Setelah pemeriksaan tersebut, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadapnya. Penangguhan penahanan diberikan dengan mempertimbangkan jaminan dari keluarga dan kuasa hukum, sikap kooperatif, serta kondisi fisik yang membutuhkan perawatan.
Dalam perkembangan berikutnya, pihak Habib Bahar mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice. Upaya tersebut diajukan sebagai jalur penyelesaian secara damai antara pihak yang terlibat. Proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut menjadi salah satu polemik yang mewarnai perjalanan Habib Bahar sepanjang 2026.
2. Aksi Tolak LGBTQ dan Miras di Balai Kota Bogor
Polemik berikutnya terjadi pada 24 Juli 2026 ketika Habib Bahar bergabung dalam aksi Front Persaudaraan Islam (FPI) di Plaza Balai Kota Bogor. Aksi tersebut membawa tuntutan penolakan terhadap LGBTQ dan peredaran miras, sekaligus mendorong pemerintah daerah memperketat aturan terkait perilaku seksual menyimpang.
Dalam aksi tersebut, Habib Bahar turut menyampaikan aspirasi massa dari atas mobil komando. Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual atau P4S di Kota Bogor.
Habib Bahar juga menjadi bagian dari perwakilan massa yang melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin. Pemerintah Kota Bogor menjelaskan bahwa aturan mengenai pencegahan penyimpangan perilaku seksual telah memiliki dasar berupa perda sejak 2021.
Sementara itu, aturan turunan yang menjadi salah satu tuntutan massa masih berada dalam proses harmonisasi bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Setelah audiensi, massa memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
3. Geruduk The Sounds Project di Ancol
Memasuki Agustus 2026, Habib Bahar kembali terlibat dalam polemik yang berkaitan dengan minuman beralkohol. Kali ini, ia bersama sejumlah massa mendatangi lokasi The Sounds Project di kawasan Ecopark Ancol, Jakarta Utara, setelah beredarnya video tantangan menghafal surah Al-Qur'an dengan hadiah minuman beralkohol.
Peristiwa tersebut berlangsung dalam acara musik pada 9 Agustus 2026 dan kemudian menyebar luas di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan seorang pengunjung perempuan mengikuti tantangan melafalkan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Polemik tersebut kemudian berkembang menjadi proses hukum. Polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan dugaan penistaan agama dalam peristiwa tersebut. Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kehadiran Habib Bahar di lokasi acara pada 12 Agustus 2026 menjadi bagian dari respons terhadap polemik tersebut. Bersama massa, ia meminta pihak yang dianggap bertanggung jawab diproses sesuai hukum. Peristiwa tersebut juga mendorong perhatian lebih luas terhadap penggunaan ayat Al-Qur'an dalam aktivitas yang berkaitan dengan promosi minuman beralkohol.
4. Aksi di Pabrik Miras Citeureup
Polemik mengenai miras kemudian berlanjut ke Citeureup, Kabupaten Bogor. Pada 18 Agustus 2026, Habib Bahar ikut dalam aksi bersama sejumlah ormas Islam di depan PT Inti Tirta Sari Makmur. Massa menuntut penghentian produksi minuman beralkohol di pabrik tersebut.
Aksi di Citeureup masih berkaitan dengan polemik The Sounds Project. Massa menilai produksi dan peredaran minuman beralkohol perlu mendapat perhatian, terutama setelah munculnya kasus tantangan menghafal ayat Al-Qur'an dengan hadiah miras dalam festival musik tersebut.
Dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan, disepakati bahwa aktivitas produksi dihentikan sementara selama tujuh hari. Masa tersebut akan digunakan untuk membahas berbagai masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak terkait sebelum menentukan keputusan mengenai keberlanjutan operasional pabrik.
Namun, penghentian selama tujuh hari belum memenuhi tuntutan massa yang menginginkan penutupan permanen. Habib Bahar tetap meminta agar operasional pabrik dihentikan secara permanen dan menyatakan penolakannya terhadap keputusan penghentian sementara tersebut.
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa polemik Habib Bahar sepanjang 2026 muncul dalam beberapa konteks berbeda. Pada awal tahun, ia menghadapi proses hukum terkait dugaan penganiayaan anggota Banser. Sementara pada pertengahan hingga Agustus, aktivitasnya lebih banyak terlihat dalam aksi penolakan LGBTQ dan miras.
Polemik terbaru kemudian berkembang dari aksi di The Sounds Project hingga tuntutan penghentian produksi di pabrik miras Citeureup. Proses hukum terkait insiden di festival musik juga masih menjadi bagian dari perkembangan kasus, sementara keputusan mengenai penutupan permanen pabrik belum menjadi hasil akhir.
Dengan demikian, sejumlah polemik yang melibatkan Habib Bahar pada 2026 mencakup persoalan hukum dan aktivitas di ruang publik. Perkembangan masing-masing persoalan masih bergantung pada proses hukum, keputusan pemerintah daerah, serta pembahasan antara pihak perusahaan dan tokoh masyarakat terkait.
(anf)