news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Onsu.
Sumber :
  • Instagram @ruben_onsu

Sebelum Ditetapkan Tersangka, Ruben Onsu Pernah Mengaku Jadi Korban Dugaan Penipuan Bisnis Hingga Rp5,5 Miliar

Artis sekaligus presenter, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan jual beli produk yang diduga merugikan korban
Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:11 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Artis sekaligus presenter, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan jual beli produk yang diduga merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi.

“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo pada Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, pelapor berinisial P melaporkan kasus ini dengan nomor Laporan Polisi 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025 dengan DM sebagai korbannya.

“Yang menjadi korban adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO. Yang saya pegang satu laporan ini. (Nilai kerugiannya) Nanti ini bagian dari materi penyidikan,” terang Joko.

Di tengah ramainya kabar mengenai penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka, ayah tiga anak ini pernah mengaku menjadi korban dugaan penipuan hingga mengalami kerugian sebesar Rp5,5 miliar.

Ruben Onsu Jadi Korban Dugaan Penipuan

Artus, Ruben Onsu.
Sumber :
  • YouTube The Onsu Family

Melalui salah satu tayangan di televisi swasta, Ruben Onsu atau akrab disapa Bensu menyatakan bahwa dirinya sedang mengalami masalah.

Ayah tiga anak ini telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah lantaran menjadi korban penipuan bisnis UMKM produksi mukena.

Produksi mukena yang telah dijanjikan oleh rekan bisnisnya tak pernah terealisasikan, bahkan hingga melewati lebaran 2026. 

Secara tiba-tiba, rekan bisnisnya menghilang dengan membawa uang investasi milik Ruben.

“Jadi kan ini lagi ada bisnis, gua tuh membantu UMKM dari Tasikmalaya untuk menjual mukena. Tiba-tiba penjualan sold out terus, akhirnya gimana caranya lu mesti ngembangin,” ungkap Ruben Onsu pada tayangan YouTube Trans TV Official.

“Gua janjikan lah ke pabrik, pesan sekian. Nah ada subsidinya nih di perjanjiannya, harus bayar ini itu, gua oke yang penting jalan. Ternyata hilang, duitnya hilang. Produksi barang ada tapi uang yang harusnya gua bayarkan hilang dibawa orang,” lanjutnya.

Ternyata, kasus ini bukan satu-satunya, melainkan terdapat tujuh pelaku dengan kasus yang berbeda.

Hal ini yang membuat dirinya kini berada di titik terendah secara finansial

“Sebenarnya gini, itu mah cuma satu yang baru gua upload. Tujuh orang. Pokoknya udah gua bilang, gua udah jatuh ketimpa tangga, gedebuk semua segalanya. Jadi cash flow semuanya hancur,” tutur Bensu.

Presenter ini mengatakan total kerugian mencapai Rp5,5 Miliar dari seluruh kasus dengan orang yang berbeda.

“5 Miliar?” tanya Irfan Hakim yang menjadi presenter.

“Satu orang itu, ada lagi tapi kejadiannya bukan orang yang sama, pokoknya beda,” kata Ruben.

Ruben Onsu menelan kerugian hingga miliaran rupiah setelah diduga menjadi korban penipuan modal usaha. 

Kasus ini mulai mencuat ke publik seusai momen Lebaran, tepatnya pada April 2026.

Dugaan penipuan ini bermula saat Ruben dikenalkan dengan seorang pria bernama Philipus Suprihatin, yang mengklaim memiliki akses eksklusif untuk memproduksi mukena dalam jumlah besar. 

Demi meyakinkan korbannya selama transaksi, pelaku bahkan disinyalir melibatkan peran admin fiktif.

Namun, hingga Idul Fitri berlalu, proyek produksi mukena tersebut tak pernah terealisasi, sementara pihak pelaku justru menghilang dan tak lagi bisa dihubungi.

Duduk Perkara Kasus Ruben Onsu Jadi Tersangka

AKP Joko Adiwibowo mengungkapkan permasalahan ini bermula saat terlapor yang memiliki usaha jual beli sebuah produk dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dananya.

“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” jelas Joko.

Hingga waktu yang telah disepakati, terlapor belum memberikan keuntungan dan mengembalikan modal kepada korban.

“Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.

(kmr)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral