- Istimewa
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi, Praktisi Hukum Nilai Belum Tentu Bersalah
tvOnenews.com - Ruben Onsu Jadi Tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar. Menanggapi kasus tersebut, praktisi hukum Rey Utami menilai status tersangka belum otomatis membuat Ruben Onsu terbukti bersalah karena unsur pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan.
Kasus Ruben Onsu bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 oleh pelapor berinisial P dengan korban berinisial DM. Perkara tersebut berkaitan dengan investasi pada usaha yang dijalankan Ruben dan kini telah masuk tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Rey Utami menyoroti proses penetapan tersangka sekaligus mengingatkan pentingnya melihat duduk perkara secara utuh. Menurutnya, seseorang yang telah berstatus tersangka belum tentu nantinya menjadi terdakwa atau terpidana.
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi.
Kasus tersebut berawal dari laporan yang diajukan pada 22 Agustus 2025. Korban berinisial DM disebut mengalami kerugian investasi dengan total mencapai Rp3,5 miliar setelah menanamkan modal dalam bisnis yang ditawarkan Ruben.
Korban disebut tertarik menanamkan modal sejak Februari 2025 setelah mendapatkan tawaran investasi dengan janji pembagian keuntungan secara berkala. Namun, janji pembagian keuntungan disebut tidak kunjung terpenuhi dan modal awal juga belum dikembalikan.
Dalam perkara tersebut, Ruben disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sebelum menetapkan Ruben sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum. Status perkara disebut naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026 setelah polisi memeriksa lebih dari enam orang saksi serta saksi ahli.
Setelah dilakukan gelar perkara, status Ruben kemudian berubah dari terlapor menjadi tersangka. Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan perdana Ruben sebagai tersangka.
Rey Utami Kaget Ruben Onsu Jadi Tersangka
Kabar penetapan Ruben sebagai tersangka turut mendapat perhatian dari praktisi hukum Rey Utami. Dalam tayangan Reyben Entertainment pada 22 Agustus 2026, Rey mengaku terkejut mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Rey menilai perubahan status Ruben menjadi tersangka cukup mengejutkan karena identitas terlapor sebelumnya belum banyak diketahui publik. Ia menyebut informasi yang beredar saat itu hanya mencantumkan inisial pihak yang terlibat.
“Pertama-tama, aku syok juga karena tidak ada angin, tidak ada hujan, tidak ada pemberitaan tentang siapa terlapornya. Sampai sekarang kita cuma dapat inisialnya. Katanya terlapornya itu dua orang, ya kan? Inisialnya siapa tuh, DM sama P, ya,” ucap Rey Utami.
Ia kemudian menyoroti perubahan status Ruben yang menurutnya cukup mendadak dari sudut pandang publik. Rey menggambarkan kabar tersebut seperti sesuatu yang datang secara tiba-tiba.
“Nah, itu kan tiba-tiba langsung jadi tersangka. Kayak bak petir di siang bolong, surprisingly, buat para penggemarnya Ruben juga pasti enggak menyangka hal ini. Tiba-tiba dari Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengumumkan kepada awak media semuanya bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Rey Utami Jelaskan Proses Penetapan Tersangka
Rey menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka sebenarnya tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui penyidik sebelum status seseorang ditingkatkan menjadi tersangka.
“Berarti kan prosesnya sudah jauh, ya. Artinya gini, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka itu melalui laporan polisi dulu. Pelapor melakukan laporan polisi. Setelah itu polisi melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan gelar perkara, baru naik sidik,” jelas Rey.
Menurut Rey, peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan ketika penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik juga harus memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai proses hukum.
“Naik sidik itu adalah ketika ditemukan adanya peristiwa pidana. Nah, untuk seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka, berarti polisi harus mempunyai minimal dua alat bukti yang cukup sebagai bukti permulaan. Entah itu misalnya bukti surat, keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti chat, bukti elektronik, dokumen, atau segala macam. Berarti sudah memenuhi unsur menurut versi dari tim penyidik,” paparnya.
Meski demikian, Rey mengingatkan bahwa publik belum mengetahui seluruh fakta dari sisi Ruben Onsu. Ia menilai duduk perkara perlu dilihat berdasarkan keterangan kedua pihak dan bukti yang dimiliki penyidik.
“Tapi kembali lagi, fakta yang sebenarnya kan kita belum tahu dari versi RO. Terlapor ini bagaimana sebenarnya? Karena kalau yang dikenakan pasalnya, katanya diduga penipuan dan penggelapan, yang mana itu ancaman hukumannya masing-masing empat tahun, dengan denda kategori empat dan kategori lima,” katanya.
Unsur Penipuan Harus Dibuktikan
Rey kemudian menjelaskan bahwa dugaan penipuan memiliki unsur yang harus dibuktikan. Menurutnya, persoalan kerugian dalam suatu hubungan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penipuan.
“Kalau misalnya penipuan itu kan harus ada unsur bujuk rayu, rangkaian bohong, tipu muslihat. Dia harus menggunakan kedudukan palsu, martabat palsu, nama palsu. Itu harus terbukti. Unsur-unsur tersebut harus terbukti,” tegas Rey.
Ia juga mengingatkan mengenai asas praduga tak bersalah. Rey menilai status tersangka tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Jadi, balik lagi ya, asas praduga tidak bersalah. Menjadi tersangka belum tentu nantinya menjadi terdakwa, belum tentu juga menjadi terpidana. Masih disangkakan dugaan-dugaan yang memenuhi unsur tersebut,” ujarnya.
Rey Utami Soroti Perjanjian Bisnis
Lebih lanjut, Rey membahas kemungkinan apabila persoalan Ruben berkaitan dengan bisnis atau investasi. Menurutnya, keberadaan bisnis, kegiatan usaha, hingga perjanjian antara kedua pihak menjadi hal penting untuk diperiksa.
“Kalau misalnya, katakanlah, beritanya mengenai bisnis, investasi, kan gitu. Nah, selama Ruben atau selama RO bisa membuktikan, misalnya investasi bisnisnya apa, bisnisnya ada, kegiatannya ada, tempat usahanya ada, apalagi misalnya diikat dalam suatu perjanjian,” jelasnya.
Menurut Rey, persoalan yang berkaitan dengan uang dalam sebuah perjanjian juga dapat memiliki ranah keperdataan. Hal tersebut dapat berupa gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, bergantung pada hubungan hukum yang terjadi.
“Kalau misalnya perjanjian terkait dengan uang, itu jatuhnya ke perdata, ranahnya gugatan di pengadilan. Terkait uang bisa digugat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum,” tuturnya.
Pernyataan Rey tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti karena pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, sebelumnya menyampaikan bahwa hubungan awal dengan pihak pemberi dana merupakan transaksi pinjam-meminjam uang, bukan investasi.
Kuasa hukum Ruben juga menyebut sempat ada rencana mengalihkan hubungan tersebut menjadi kerja sama bisnis. Namun, rencana itu disebut batal atas keinginan pihak pemberi dana sehingga persoalan yang tersisa dinilai berkaitan dengan kewajiban pembayaran.
Rey yang juga mengaku berkecimpung di dunia bisnis menjelaskan bahwa investasi memiliki risiko keuntungan dan kerugian. Karena itu, kondisi usaha yang mengalami hambatan perlu dibicarakan berdasarkan kesepakatan yang dibuat.
“Dan kalau misalnya bisnis, karena aku juga orang bisnis, ya, kalau bisnis itu pasti namanya ada untung, ada rugi. Namanya investor pengin menerima keuntungan, tapi dia juga harus menerima kerugian,” kata Rey.
Ia kemudian memberikan gambaran mengenai bisnis yang mengalami kendala operasional. Menurutnya, kondisi seperti penurunan omzet atau terhambatnya pasokan barang dapat menyebabkan proses bisnis berhenti sementara.
“Misalnya bisnis lagi macet. Nah, itu pasti harus dibicarakan. Oh, lagi turun omzet atau lagi sepi karena COVID, misalnya, atau lagi apa. Misalnya bahan bakunya belum datang dan masih di Bea Cukai atau apa. Jadi ada proses-proses yang terhenti sejenak,” ungkapnya.
Menurut Rey, kondisi tersebut seharusnya sudah diantisipasi dalam perjanjian. Para pihak dapat menyepakati langkah yang ditempuh apabila bisnis mengalami kendala di kemudian hari.
“Itu bisa dibicarakan dan harusnya dituangkan dalam perjanjian. Bagaimana kalau misalnya sistemnya nanti ada kendala di kemudian hari? Diselesaikan secara kekeluargaan atau diselesaikan di pengadilan setempat, seperti itu,” lanjut Rey.
Rey juga meminta publik memahami bahwa penipuan dan penggelapan merupakan dua dugaan tindak pidana yang berbeda. Karena itu, unsur yang dikenakan kepada seseorang perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
“Jadi, kita harus tahu dulu duduk perkaranya seperti apa. Karena penipuan dan penggelapan itu berbeda. Kalau penggelapan itu kan menguasai barang milik orang lain yang bukan merupakan hasil tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri. Tapi kan itu harus dibuktikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyidik perlu melihat apakah terdapat keuntungan untuk diri sendiri dan apakah pihak yang dilaporkan memiliki iktikad tidak baik dalam perkara tersebut.
“Apakah dia menguntungkan diri sendiri? Apakah dia tidak beriktikad baik? Semuanya itu harus dibuktikan dari pasal-pasal tersebut,” sambung Rey.
Karena itu, Rey kembali menekankan bahwa perkara tersebut perlu dilihat dari fakta yang sebenarnya. Ia menilai pembuktian unsur pidana menjadi bagian penting dalam menentukan arah kasus Ruben.
“Ya, kembali lagi ke fakta yang sebenarnya, duduk perkara yang sebenarnya. Jadi, sebenarnya itu unsurnya masuk atau enggak,” tuturnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ruben Onsu menyatakan tidak akan menghindari persoalan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Ruben disebut tengah mengumpulkan dokumen dan bukti transaksi untuk menjelaskan duduk perkara.
Ruben juga menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihaknya ingin menunjukkan data dan bukti yang dimiliki kepada penyidik untuk membantah sejumlah spekulasi terkait perkara tersebut.
Rey menilai apabila Ruben merasa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan, pihaknya masih memiliki kesempatan untuk membuktikannya dalam proses hukum.
“Kalau misalnya pihak R merasa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan, itu harus dibuktikan, kan? Harus dibuktikan dan masih bisa dibuktikan,” ujarnya.
Rey Utami Singgung Restorative Justice
Selain proses hukum, Rey juga menyinggung kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk memulihkan kerugian pihak yang merasa dirugikan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Tapi kalau misalnya restorative justice, sebenarnya baik bagi kedua belah pihak karena itu bisa memulihkan kerugian korban juga. Tapi kalau misalnya restorative justice itu berarti terlapor mengakui adanya tindakan seperti itu,” kata Rey.
Keputusan mengenai langkah tersebut, menurut Rey, tetap berada di tangan Ruben Onsu dan tim kuasa hukumnya. Ia menyebut penyelesaian secara damai masih mungkin terjadi apabila kedua pihak memiliki kesepakatan.
“Jadi, kembali lagi nanti pihak dari lawyer RO ataupun dari RO sendiri bagaimana? Apakah mau diselesaikan secara silent juga? Karena ini kan beritanya silent, tiba-tiba tersangka, terus mungkin nanti tiba-tiba juga damai,” tuturnya.
Rey berharap persoalan yang melibatkan Ruben Onsu dapat berakhir dengan penyelesaian yang baik. Ia menduga persoalan tersebut masih mungkin berkaitan dengan masalah keuangan dan miskomunikasi, tetapi tetap bergantung pada bukti serta perjanjian yang dimiliki.
“Kita berharap semuanya juga damai karena mungkin masalah uang yang terjadi hanya miskomunikasi. Dan aku percaya juga kalau RO bisa menyelesaikan, misalnya dari keuangannya sekitar nilai Rp3,5 miliar atau Rp1 miliar itu, kalau bisa dibuktikan kalau misalnya ada perjanjian, tidak bisa masuk ke ranah pidana,” pungkas Rey.
Dengan status Ruben Onsu Jadi Tersangka, proses hukum terhadapnya masih terus berjalan. Sementara itu, penilaian Rey Utami menegaskan bahwa status tersangka belum menjadi putusan akhir karena unsur dugaan penipuan dan penggelapan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
(anf)