news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral di Medsos Diduga Petugas Cegah Balap Liar.
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/ medsos @pantaucom

Gayanya Bak Pemain Kasti, Viral Video Diduga Petugas Keamanan yang Antisipasi Balapan Liar pakai Kayu

Video diduga seorang petugas memegang kayu untuk cegah balap liar, jadi viral di media sosial (Medsos).
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com- Viral sebuah video seorang pria yang diduga berstatus Satpam di kawasan BSD gayanya seperti Pemain Kasti.

Videonya berseliweran di media sosial (Medsos), salah satu akun yang mengunggah itu @pantaucom. Dijelaskan dalam keterangan video tersebut aksi petugas untuk mencegah adanya balapan liar.

Disclaimer: Berita ini dibuat berdasarkan kabar viral atau fenomena yang menjadi perhatian di media sosial. Selain itu, bisa menjadikan bahan masukan pihak terkait dan pengingat bersama dalam menjaga keselamatan diri. 

Aksi petugas itu mengundang perhatian dan tawa. Sebab posisi petugas pas di area lampu merah. Sehingga menjadi perhatian kendaraan yang lewat di waktu malam.

"Momen unik sekaligus mengundang tawa terekam di kawasan BSD Raya Pusat saat seorang petugas keamanan terlihat berdiri siaga sambil memegang kayu panjang di tengah malam," bunyi keterangan video, dikutip Sabtu (22/8).

Viral di Medsos Diduga Petugas Cegah Balap Liar
Sumber :
  • dok.kolase tvOnenews.com/ medsos @pantaucom

"Gaya bersiapnya membuat sejumlah warganet berseloroh seolah sedang melakukan pemanasan bermain kasti," sambung unggahan tersebut. 

Sebagaimana diketahui, kegiatan balap liar adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dalam Pasal 115, setiap pengemudi kendaraan bermotor dilarang melakukan balapan dengan kendaraan lain di jalan. Hal ini seperti dijelaskan dalam laman korlantas.polri.go.id. 

Dijelaskan pula kalau pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 297, yaitu pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 rupiah.

Maka dengan ini, Polri mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar tidak mempertaruhkan keselamatan hanya demi sensasi atau kepuasan sesaat.

Secara umum, balapan liar diketahui bisa membahayakan diri sendiri. Aksi itu juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Sebab jalan raya adalah fasilitas umum yang digunakan bersama, bukan tempat untuk menguji kecepatan atau kemampuan berkendara secara sembarangan.(klw)

    

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral