news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar video asusila ASN Pemprov Sumbar, terekam CCTV.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Video Rekaman Asusila ASN di Kantor Dinas, Pemprov Sumbar Langsung Gerak Cepat

Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memasuki babak
Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:03 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memasuki babak baru.

Pemprov Sumbar resmi membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc guna mengusut tuntas video mesum di ruang kerja yang mendadak geger dan viral di media sosial.

Salah satu ASN yang diduga kuat berada dalam rekaman tersebut menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar.

Dalam cuplikan video yang beredar, ia terlihat berciuman dengan bawahannya di dalam area kantor dinas.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengonfirmasi bahwa pihak dinas telah memanggil kedua oknum untuk dimintai klarifikasi secara tertutup.

"Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi," kata Arry, Senin (24/8/2026) malam.

Dari hasil klarifikasi awal, pejabat Kepala Biro PBJ tersebut mengakui secara terbuka bahwa dirinya merupakan sosok pria yang terekam dalam video tersebut.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegaduhan etik yang terjadi, ia menyatakan langsung mengundurkan diri dari jabatannya.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil dan memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut dan telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya," terang Sekda.

Perkembangan kasus ini telah dilaporkan secara penuh kepada Gubernur Sumatera Barat, yang kemudian menginstruksikan penanganan kasus secara transparan dan tegas sesuai regulasi pemerintah.

Tim Ad Hoc dan Penegakan PP Disiplin PNS

Guna menjamin pemeriksaan berlangsung objektif, Pemprov Sumbar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.

Tim ini diketuai langsung oleh Sekda Arry Yuswandi, serta beranggotakan Inspektur, Kepala BKD, dan Asisten II selaku atasan langsung.

Arry mengimbau publik untuk tidak memicu spekulasi liar dan menyerahkan seluruh proses pembuktian pada tim ad hoc.

"Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin PNS, tentu akan diambil tindakan dan sanksi tegas sesuai aturan. Prinsipnya kami akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur," pungkasnya.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
02:16
01:22
22:18
03:49
05:11

Viral