news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Viral, Ramai Ajakan Tarik Dana Massal dari Bank, Apa yang Terjadi Jika Nasabah Kompak Ambil Uangnya?.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Viral, Ramai Ajakan Tarik Dana Massal dari Bank, Apa yang Terjadi Jika Nasabah Kompak Ambil Uangnya?

Ajakan menarik dana massal dari bank ramai di media sosial. Kenali risiko bank run, dampaknya terhadap likuiditas, kredit, hingga perekonomian nasional.
Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:36 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ajakan untuk menarik atau memindahkan dana dari bank ramai diperbincangkan di media sosial. Seruan tersebut muncul setelah rekening seorang koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, diblokir dan memicu perdebatan di ruang publik.

Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi seruan boikot, termasuk ajakan menutup rekening serta memindahkan dana ke bank lain. Persoalannya, apa yang terjadi jika ajakan tersebut benar-benar diikuti secara bersamaan oleh banyak nasabah?

Bagi sebagian orang, menarik uang dari rekening mungkin terlihat sebagai keputusan pribadi yang sederhana. 

Namun, jika dilakukan secara serentak dalam jumlah besar, fenomena tersebut dapat berubah menjadi bank run atau rush money, yakni kondisi ketika nasabah beramai-ramai menarik simpanannya karena khawatir terhadap kondisi sebuah bank. 

Efeknya bahkan berpotensi meluas dari persoalan likuiditas perbankan hingga aktivitas perekonomian.

Pemblokiran Rekening Picu Seruan Tarik Dana

Rekening milik Supriyono alias Botok sebelumnya digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi masyarakat yang disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta untuk kebutuhan kegiatan AMPB.

Rekening tersebut tidak dapat digunakan pada 22 Agustus 2026, beberapa hari sebelum rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus. Kondisi itu kemudian mendapat perhatian publik dan memunculkan kritik di media sosial.

Seruan boikot pun bermunculan, termasuk ajakan menarik atau memindahkan dana dari bank tersebut. Pihak bank memberikan penjelasan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri melalui akun media sosial resminya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. 

Mekanisme tersebut antara lain berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.

Penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi berdasarkan perintah atau permintaan pihak berwenang, termasuk PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan dilakukan.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral