- kolase foto YouTube/SelebTubeTV - Instagram/ruben_onsu
Pihak Korban Dugaan Penipuan Ruben Onsu Buka Suara: Pintu Damai Terbuka, Proses Hukum Tetap Berjalan
Uang tersebut diserahkan pada 6 dan 7 Februari. Dalam kesepakatan tersebut, korban disebut dijanjikan memperoleh keuntungan dari investasi yang dilakukan.
Namun, hingga perkara bergulir, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.
Pihak korban juga mengaku mempertanyakan keberadaan bisnis yang dimaksud. Setelah dilakukan penelusuran, mereka menilai terdapat persoalan yang kemudian mendorong dilakukannya pelaporan ke polisi.
Ahmad menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk mendukung laporan tersebut.
"Saya bisa menyampaikan bahwa unsur-unsur penipuannya jelas sehingga penyidik bisa menetapkan ini sebagai tersangka," ujarnya.
Ia juga menyebut hingga saat ini belum ada pengembalian uang kepada kliennya.
- Antara
Selain uang investasi, Ahmad Ramzy juga menyinggung sejumlah cek yang disebut diberikan Ruben Onsu kepada pihak korban.
Menurut Ahmad, cek tersebut sempat dicoba untuk dicairkan. Namun, cek yang diberikan disebut tidak dapat dicairkan karena tidak memiliki dana yang mencukupi.
Nilai keseluruhan cek tersebut disebut mencapai lebih dari Rp4 miliar. Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa laporan polisi yang dibuat pihaknya berfokus pada kerugian yang dialami kliennya sebesar Rp3,5 miliar.
"Kami fokus pada kerugian yang kami alami dan uang yang telah kami serahkan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Ia juga membantah adanya pengembalian sebagian uang kepada korban. Menurutnya, hingga 27 Agustus 2026 belum ada pembayaran, termasuk pembayaran secara cicilan.
Masih Terbuka untuk Perdamaian
Meski proses hukum terus berjalan, pihak korban mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai.
Ahmad mengatakan, sejak awal kliennya sebenarnya tidak ingin persoalan tersebut menjadi konsumsi publik.
Bahkan, pihaknya disebut telah berusaha menyelesaikan persoalan secara baik-baik sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
"Kami dari awal tidak mau perkara ini menjadi konsumsi publik," katanya.
Belakangan, komunikasi antara kuasa hukum Ruben Onsu dan pihak korban juga kembali terjadi.
Ahmad menyebut kuasa hukum Ruben telah beberapa kali mendatanginya untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian perkara.
Namun, menurut Ahmad, komunikasi tersebut sejauh ini belum menghasilkan realisasi pembayaran kepada kliennya.
Ia menyebut pihak Ruben sempat menyampaikan pengajuan restrukturisasi. Akan tetapi, pihak korban menilai pengajuan tersebut belum cukup karena belum disertai pembayaran nyata.