news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahmad Ramzy kuasa hukum korban - Ruben Onsu.
Sumber :
  • kolase foto YouTube/SelebTubeTV - Instagram/ruben_onsu

POV Korban Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Ungkap Kronologi hingga Alasan Tempuh Jalur Hukum

Begini POV korban dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ruben Onsu, ungkap kronologi hingga alasan tempuh jalur hukum.
Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:12 WIB
Reporter:
Editor :

Ahmad Ramzy kuasa hukum korban penipuan Ruben Onsu
Sumber :
  • YouTube/ SelebTubeTV

Berawal dari Tawaran Investasi

Ahmad kemudian mengungkap dugaan perkara yang menjadi dasar laporan polisi tersebut.

Menurutnya, Ruben Onsu mengajak kliennya untuk melakukan investasi dalam sebuah bisnis. 

Atas tawaran tersebut, kliennya kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp3,5 miliar.

Uang tersebut disebut diberikan pada 6 dan 7 Februari.

"Saudara RSO mengajak klien saya untuk melakukan investasi bisnis, yang mana klien saya telah menyerahkan sejumlah uang Rp3,5 miliar yang penyerahannya secara bertahap tanggal 6 dan 7 Februari," tutur Ahmad.

Dalam kerja sama tersebut, korban disebut mendapatkan janji keuntungan. Namun, menurut pihak korban, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.

Persoalan semakin berkembang ketika pihak korban mempertanyakan bisnis yang menjadi dasar investasi tersebut. 

Ahmad menyebut kliennya kemudian merasa ada persoalan karena bisnis yang dimaksud dinilai tidak seperti yang dijanjikan.

Kondisi itu akhirnya mendorong pihak korban menempuh jalur hukum.

Ahmad menilai unsur dugaan penipuan telah ditemukan dalam perkara tersebut. Hal itu pula yang menurutnya menjadi bagian dari proses penyidikan hingga Ruben akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Artus, Ruben Onsu.
Sumber :
  • YouTube The Onsu Family

Pihak Korban Klaim Belum Terima Pengembalian Uang

Selain mempertanyakan realisasi keuntungan, pihak korban juga menyoroti uang Rp3,5 miliar yang telah diserahkan.

Ahmad menyebut sampai saat ini belum ada pengembalian uang kepada kliennya.

Ia juga mengatakan bahwa sejak awal pihak korban sebenarnya masih membuka peluang untuk menyelesaikan persoalan tanpa harus membawa perkara tersebut lebih jauh.

Namun, karena upaya penyelesaian sebelumnya dinilai tidak membuahkan hasil, laporan pidana akhirnya ditempuh sebagai jalan terakhir.

"Pidana adalah ultimum remedium yaitu pilihan kami yang terakhir untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad.

Meski demikian, pihak korban disebut tetap membuka ruang untuk penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Untuk saat ini, proses hukum terhadap Ruben Onsu tetap berjalan. Pihak korban pun menyatakan akan mengawal perkara tersebut hingga terdapat penyelesaian yang dianggap memenuhi hak mereka. (gwn)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral