- Instagram Ruben Onsu
Segini Keuntungan yang Dijanjikan Ruben Onsu dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi, Kuasa Hukum Korban Beri Penjelasan
Jakarta, tvOnenews.com- Kasus penipuan investasi yang menyeret nama Ruben Onsu mencuri perhatian publik. Hingga buat bertanya, berapa jumlah keuntungan dijanjikan kepada korban?.
Berdasarkan informasinya, jumlah keuntungan yang didapatkan oleh pihak pelapor kurang lebih 10 persen dari nominal yang diinvestasikan kepada Ruben Onsu.
Ruben Onsu kini ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, dalam perkara investasi senilai Rp3,5 miliar yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya berinisial DM.
Dalam kasus penipuan investasi yang menjerat Ruben ini, jumlah uang yang dijanjikan sebesar Rp350 juta setiap bulan, atau 10 persen dari uang yang dinvestasikan.
"Artinya ada keuntungan segala macam. Itu 10 persen yang dijanjikan. Tapi ternyata tidak ada," kata kuasa hukum korban, Ahmad kepada awak media, dikutip Jumat 28 Agustus 2026, dikutip dari viva.co.id.
"Iya dari Rp3,5 miliar kan Rp350 juta dijanjikannya per bulan," sambungnya.
Lebih lanjut kata kuasa hukum korban, pihaknya sudah saling berkomunikasi. Namun berdasarkan waktu yang disepakati pihak Ruben belum menepatinya.
- kolase foto YouTube/SelebTubeTV - Instagram/ruben_onsu
Sehingga mendorong korban melaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 2025 lalu. Hal inilah yang masih didalami Kepolisian.
Sejuah ini, Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan yang sebelumnya terjadwal 28 Agustus 2026 karena meminta waktu untuk mengumpulkan bukti-bukti. Jadwalnya pun diundur sampai pekan depan.
Perlu diketahui, kasus Ruben ini masuk dalam laporan polisi yang tercatat dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan, pihak pelapor diketahui berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Mengapa Belum Ditahan?
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan, ada prosedur yang harus dilalui sebelum penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
"Tentunya kan diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses (naik) penyidikan," ungkap AKP Joko Adi dikutip dari YouTube wartakotaproduction.
- Instagram/jhonlbf_
Selain itu juga perlu tahu, seseorang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan karena, proses hukum melihat dari syarat penahanan Pasal 100 ayat 5 UU 20 Tahun 2025.
Sebab yang bersangkutan tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan.