news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sosok Habib Bahar bin Smith.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV

Habib Bahar bin Smith Tak Diam, Singgung Ormas di Jakarta yang Diduga Keroyok Warga: Mau Siapa pun Lawan Ana

Habib Bahar bin Smith menyoroti aksi pengeroyokan warga, Bambang Setiyawan & Faturohman diduga melibatkan ormas besutan Hercules Rozario Marshal, GRIB Jaya.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pendakwah Habib Bahar bin Smith ikut menyinggung kasus pengeroyokan warga Pejompongan, Jakarta Pusat. Aksi penganiayaan saat demo 27 Agustus di depan DPR/MPR RI diduga melibatkan organisasi masyarakat (ormas).

Habib Bahar bin Smith mengetahui kasus penganiayaan diduga melibatkan ormas besutan Hercules Rozario Marshal, GRIB Jaya di Jakarta membuat seorang warga sekitar, Bambang Setiyawan (59) meninggal dunia.

Habib Bahar bin Smith menambahkan, aksi pengeroyokan diduga melibatkan ormas juga menyasar ke Faturohman (18), siswa Madrasah Aliyah (MA) asal Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Habib Bahar pun memastikan dirinya tidak tinggal diam. Ia berjanji akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan ormas di Jakarta.

"Kita akan kawal kasus-kasus ini yang menjadi korban kebiadaban ormas. Bapak Bambang sampai meninggal dunia, Fatur dikeroyok, dianiaya" ujar Habib Bahar saat takziah ke rumah korban dilihat tvOnenews.com dari video yang viral di media sosial, Sabtu (29/8/2026).

Menurut HBS sapaan akrabnya, tindakan dugaan penganiayaan dilakukan oleh ormas tidak boleh dibiarkan. Aksi mengakibatkan orang meninggal dunia hingga babak belur sudah masuk dalam tindakan pidana.

"Tindakan pelakunya bagian dari kurang ajar, biadab. Pelaku-pelakunya wajib ditangkap dan diadili. Semua sudah masuk dalam tindak pidana," terangnya.

Ia menambahkan, dirinya telah melihat sejumlah video ketegangan di momen aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Sebagian video yang beredar di media sosial berhasil menunjukkan wajah para pelaku.

Ia mencontohkan pasal yang dapat menjerat para pelaku pengeroyokan, mulai dari Pasal 361 Ayat (3), Pasal 378. Karena mengakibatkan orang meninggal dunia, pelaku juga bisa disangkakan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.

"Ada pasalnya dan tidak bisa dibiarkan. Jadi, mereka wajib ditangkap itu pelaku penganiayaan," tegasnya.

Habib Bahar bin Smith Desak Ormas yang Terlibat Ditangkap

Habib Bahar Bin Smith
Sumber :
  • Antara

Ia memastikan dirinya berada di sisi rakyat. Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Bogor itu menjamin tidak akan membiarkan ormas maupun preman melawan rakyat.

"Saya jamin, saya di sisi rakyat, jika mereka atau preman maka saya di sisi rakyat," ucapnya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral