news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu.
Sumber :
  • Istimewa

Ruben Onsu Belum Diperiksa sebagai Tersangka, Machi Ahmad Ungkap Masalah Perjanjian Bisnis

Ruben Onsu belum diperiksa sebagai tersangka setelah jadwal ditunda. Machi Ahmad ungkap masalah perjanjian bisnis dan dokumen yang perlu dilengkapi.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:35 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Agustus 2026 ditunda, sementara Machi Ahmad mengungkap masalah perjanjian bisnis yang menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas.

Ruben Onsu seharusnya memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sejumlah data dan dokumen terkait perkara tersebut.

Pihak kepolisian kemudian memberikan waktu tambahan hingga satu pekan. Pemeriksaan Ruben Onsu dijadwalkan kembali pada Jumat, 4 September 2026. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan bahwa permohonan penundaan disampaikan melalui kuasa hukum Ruben.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, memastikan penundaan tersebut bukan berarti kliennya mangkir dari proses hukum. Dalam keterangannya kepada awak media yang dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi, Machi mengatakan Ruben tetap kooperatif dan siap memenuhi panggilan berikutnya.

“Ya memang ini kan baru panggilan pertama. Memang diberikan kesempatan panggilan kedua ya maksimal lah ya. Jangan sampai ini kan karena takutnya ada perintah membawa. Saya juga sampaikan ke klien ya, harus kita harus kooperatif dan memang Bang Ruben juga siap berkooperatif kok,” ujar Machi Ahmad.

Machi menjelaskan, pihaknya memilih meminta penundaan karena masih ada data yang perlu dipersiapkan. Menurut dia, Ruben sebaiknya datang ke hadapan penyidik dengan membawa dokumen yang memang dibutuhkan dalam pemeriksaan, bukan hanya memberikan penjelasan secara lisan.

“Cuman ya memang emang harus dipersiapkan nih data-data yang diminta kalau kita datang cuman modal bicara, modal kata-kata ya mendingan ditunda dulu nih saya bilang gitu kan,” kata Machi Ahmad dalam tayangan tersebut.

Ia juga menegaskan pihak Ruben telah menyampaikan permohonan secara resmi kepada kepolisian. Karena itu, Machi membantah anggapan bahwa ketidakhadiran Ruben pada pemeriksaan pertama merupakan bentuk mangkir.

“Bagaimanapun kita juga bersurat resmi bukan mangkir loh ya. Kalau mangkir tidak ada kabar. Ini dari menurut dari kuasa hukumnya kan datang memberikan surat resmi dan tanda kutip diamini juga oleh tim penyidik. Dibolehkan gitu loh. Dan tim penyidik tadi sudah menerima secara resmi,” ucapnya.

Machi Ahmad berharap kelengkapan dokumen yang diminta penyidik dapat segera dikumpulkan sebelum jadwal pemeriksaan berikutnya. Ia bahkan berharap proses tersebut dapat selesai lebih cepat sehingga Ruben bisa segera menjalani pemeriksaan.

“Kami meminta sih Jumat depan ya. Jumat minggu depan. Tapi kalau bisa selesai sebelum itu bagus, lebih bagus kan. Nah, itu kembali lagi saya lagi meminta timnya untuk mencari, melengkapi apa yang diminta oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan,” ujar Machi.

Di tengah penundaan tersebut, Machi Ahmad juga mengungkap persoalan lain yang berkaitan dengan perjanjian bisnis Ruben Onsu. Ia menyebut ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, termasuk soal dokumen perjanjian yang disebut tidak berada di tangan Ruben ketika kesepakatan dibuat.

Machi menilai persoalan tersebut dapat membuat sejumlah hak dan kewajiban dalam kerja sama menjadi rancu. Menurutnya, pemahaman mengenai aspek hukum dalam perjanjian bisnis menjadi penting, terlebih jika transaksi yang dilakukan memiliki nilai besar.

“Kalau aku lihat sih karena ketidaktahuan gitu, jadi banyak hak kewajiban atau hal yang dikerjakan. Nah, sekarang kontraknya juga tidak dipegang karena memang saat perjanjian, saat kontrak beliau juga tidak ada memegang kontraknya,” kata Machi Ahmad.

Menurut Machi, Ruben juga tidak mendapatkan pendampingan dari orang yang memahami hukum ketika perjanjian tersebut dibuat. Kondisi itu, menurut dia, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam melihat persoalan yang kini tengah dihadapi kliennya.

“Ya, itu mungkin tidak didampingi orang hukum saat pembentukan kontraknya atau terlalu mungkin abay ya saat memberikan ya melalui pengakuannya klien saya. Terus saya tanya tanda terimanya juga tidak ada. Nah, itu kan hal-hal yang kayak gitu bisa bikin rancu. Apakah mungkin untuk pembayaran sebelumnya atau untuk apa gitu ya,” pungkasnya.

Selain masalah perjanjian bisnis, Machi Ahmad sebelumnya juga menyinggung dugaan pemberian cek kosong dalam perkara tersebut. Ia menyebut Ruben tidak memahami dampak hukum dari transaksi perbankan yang dilakukannya.

“Ya, mengenai cek kosong ya. Kembali lagi ketidaktahuan RSO. Ya karena ketidaktahuan RSO gitu makanya kembali lagi ke depannya saya sih sampaikan Mas Ruben kalau misalnya ada ya menyangkut perjanjian bisnis yang besar atau misalnya ada pekerjaan hak kewajibannya apa disampaikan aja ke orang yang mengerti hukum, enggak harus saya juga tapi ya sebagai kan ada dia mengenal saya ya bisa dikonsultasikan jangan jangan tidak gitu loh,” tutur Machi Ahmad.

Machi kemudian mengingatkan pentingnya pendampingan hukum dalam membuat perjanjian. Menurutnya, hal tersebut bukan hanya berlaku bagi Ruben, tetapi juga masyarakat yang melakukan kerja sama atau transaksi bisnis dengan nilai tertentu.

“Tidak mengetahui makanya harus didampingi dan bukan berlaku kepada klien saya aja ke semua masyarakat lah. Maksudnya kalau ada perjanjian apa hendaknya dikonsultasikan sama orang yang lebih paham hukum atau pengacara atau orang yang pernah kuliah hukum atau yang berkompeten lah seperti itu,” jelasnya.

Dengan penundaan tersebut, Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pihak kepolisian telah memberikan kesempatan hingga Jumat, 4 September 2026 untuk pemeriksaan berikutnya, sementara tim kuasa hukum masih mempersiapkan dokumen dan data yang diperlukan penyidik.

(anf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral