news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengacara Machi Achmad dan Ruben Onsu.
Sumber :
  • Instagram/jhonlbf_

Pesan Mendalam Ruben Onsu Saat Kasusnya Selesai dan Berjalan Damai

Ruben Onsu yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka itu, kini sudah terbebaskan dari status tersebut.
Selasa, 1 September 2026 - 12:19 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com- Kasus penipuan investasi yang menyeret nama Ruben Onsu sempat menggemparkan media sosial, kini berakhir dengan damai. Kabar ini diketahui dari media sosial.

Dalam instagram pribadinya, Ruben Onsu menyampaikan ucapan terima kasih dan pesan mendalamnya. Setelah ia bersama kuasa hukumnya dari JohnLBFLawFirm melakukan konferensi pers pada Senin (31/8) kemarin.

Ruben Onsu yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka itu, kini sudah terbebaskan dari status tersebut. Kasus penipuan investasi dan penggelapan dana, yang menyeret namanya pun dipastikan sudah selesai.

Artis Ruben Onsu memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Sumber :
  • ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

"Alhamdulillah. Semua lancar dan selesai sesuai harapan. Semoga menjadi pembelajaran yang baik untuk kita semuanya," ucapnya dikutip dari instagramnya @ruben_onsu, Selasa (1/9).

"Terima kasih lawyer Machi Achmad dan team JohnLBFLawFirm. Terimakasih broku Ahmad Ramzy lawyer dari pelapor salam hormat semua," jelas Ruben Onsu.

Seperti diketahui, laporan kasus Ruben Onsu sudah dicabut oleh pihak terlapor. Ruben pun juga mendapat kesepakatan bersama dalam menyelesaikan kasus ini secara baik dengan ganti rugi pihak terkait.

"Kesepakatannya, di antaranya pihak terlapor mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Berdasarkan keterangan Polisi, dalam proses pencabutan, pelapor berinisial P dalam laporan polisi perkara penipuan dan atau penggelapan itu bernomor B/3100/VIII/SPKT/2025 Polres Jakarta Selatan.

Pada 22 Agustus 2026, pelapor telah datang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian, menghadap penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polres Jakarta Selatan dengan membawa dua surat.

"Surat yang pertama, yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak dan surat kedua, yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu saudara P," jelas Joko dalam antara.

Dengan begitu, pihak penyidik sudah diterima oleh penyidik dan selanjutnya menjadi dasar untuk proses penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Setelah proses RJ dan gelar perkara dilakukan, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sehubungan dengan kasus yang dihadapi Ruben sebelumnya, ia terancam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, atau Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(klw)

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral