- Instagram @aisar_khaledd
Kasus Dugaan TPPU Mencuat, Aisar Khaled Sebut Banyak Orang Ingin Melihatnya Jatuh
Pihak pelapor menyebut terdapat persoalan dalam perjanjian investasi yang sebelumnya dibuat dengan Aisar. Nilai sisa kewajiban atau kerugian yang dipermasalahkan disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh perusahaan agensi melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Machi Achmad, Michael Sugijanto, dan Richard Subroto. Pihak kuasa hukum menyebut langkah pelaporan ditempuh setelah upaya komunikasi dan somasi tidak mendapatkan tanggapan.
Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Aisar Khaled dan sebuah perusahaan agensi di Indonesia. Keduanya disebut telah menandatangani perjanjian investasi pada Februari 2026.
Dalam perjanjian tersebut, Aisar disebut memiliki kewajiban untuk melakukan sejumlah pekerjaan, termasuk kegiatan live melalui acara atau menghadiri event sebagai bagian dari kerja sama.
Seiring berjalannya waktu, pihak agensi menyebut masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh Aisar dengan nilai sekitar Rp5,7 miliar. Pihak pelapor kemudian berupaya menghubungi Aisar untuk membahas persoalan tersebut.
Kuasa hukum pelapor menyatakan pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali. Namun, menurut keterangan mereka, somasi tersebut tidak mendapat jawaban maupun kejelasan mengenai keberadaan Aisar.
Karena upaya komunikasi dan somasi disebut tidak membuahkan hasil, pihak agensi akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Aisar Khaled dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan oleh pihak pelapor.
Adapun laporan tersebut masih merupakan dugaan dan proses hukum masih berjalan. Aisar Khaled belum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
(anf)