- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Gimana Sih Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta? Ini Syarat dan 15 Golongan yang Berhak
tvOnenews.com - Buat warga Jakarta yang masuk dalam kelompok penerima layanan transportasi gratis, memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) bisa membuat perjalanan menggunakan transportasi umum menjadi lebih ringan.
Kartu ini dapat digunakan untuk mengakses sejumlah layanan transportasi publik, mulai dari Transjakarta dan Mikrotrans hingga MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan KLG, termasuk dokumen apa saja yang harus disiapkan dan ke mana harus melakukan pendaftaran.
Apalagi, mekanisme pengajuan KLG tidak sepenuhnya sama untuk seluruh penerima manfaat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak memperoleh layanan angkutan umum gratis.
Berdasarkan informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, sebagian besar kategori dapat mengajukan KLG melalui Transjakarta, sementara tiga kategori lainnya menggunakan skema pendaftaran melalui Bank Jakarta.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat KLG?
Program layanan angkutan umum massal gratis tersebut ditetapkan melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup 15 kelompok masyarakat yang dapat menggunakan layanan transportasi umum gratis.
Berikut daftar 15 golongan penerima KLG yang bisa gratis naik Transjakarta.
1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
7. Penyandang disabilitas
8. Penduduk lanjut usia (lansia)
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
15. Anggota TNI dan Polri.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa KLG atau TJ Card merupakan kartu yang diterbitkan Pemprov DKI untuk memberikan akses transportasi publik gratis bagi kelompok masyarakat tertentu. Kartu tersebut dapat digunakan pada Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Cara Daftar KLG Transjakarta Secara Online