news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi: Gimana Sih Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta? Ini Syarat dan 15 Golongan yang Berhak.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Gimana Sih Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta? Ini Syarat dan 15 Golongan yang Berhak

Cara daftar Kartu Layanan Gratis atau KLG Transjakarta untuk naik Transjakarta, Mikrotrans, MRT dan LRT Jakarta. Cek syarat dan 15 golongan penerima
Rabu, 16 September 2026 - 16:42 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Buat warga Jakarta yang masuk dalam kelompok penerima layanan transportasi gratis, memiliki Kartu Layanan Gratis (KLG) bisa membuat perjalanan menggunakan transportasi umum menjadi lebih ringan. 

Kartu ini dapat digunakan untuk mengakses sejumlah layanan transportasi publik, mulai dari Transjakarta dan Mikrotrans hingga MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan KLG, termasuk dokumen apa saja yang harus disiapkan dan ke mana harus melakukan pendaftaran. 

Apalagi, mekanisme pengajuan KLG tidak sepenuhnya sama untuk seluruh penerima manfaat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak memperoleh layanan angkutan umum gratis. 

Berdasarkan informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, sebagian besar kategori dapat mengajukan KLG melalui Transjakarta, sementara tiga kategori lainnya menggunakan skema pendaftaran melalui Bank Jakarta.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat KLG?

Program layanan angkutan umum massal gratis tersebut ditetapkan melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup 15 kelompok masyarakat yang dapat menggunakan layanan transportasi umum gratis.

Berikut daftar 15 golongan penerima KLG yang bisa gratis naik Transjakarta.

1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
7. Penyandang disabilitas
8. Penduduk lanjut usia (lansia)
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
15. Anggota TNI dan Polri.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menjelaskan bahwa KLG atau TJ Card merupakan kartu yang diterbitkan Pemprov DKI untuk memberikan akses transportasi publik gratis bagi kelompok masyarakat tertentu. Kartu tersebut dapat digunakan pada Transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Cara Daftar KLG Transjakarta Secara Online

Untuk sebagian besar kategori penerima, proses pengajuan KLG dilakukan melalui layanan resmi Transjakarta. Pemohon perlu mengakses laman layanan KLG dan mengisi data yang diminta.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, KK, pasfoto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai dengan kategori penerima. 

Misalnya, pemegang Kartu Pekerja Jakarta perlu melampirkan dokumen terkait KPJ dan persyaratan pekerjaan. Pemohon kemudian menjalani proses verifikasi dan validasi data sebelum kartu diproduksi dan didistribusikan.

Pemprov DKI menyebut terdapat 12 golongan yang dapat melakukan pendaftaran melalui Transjakarta. Kelompok tersebut mencakup penduduk Kepulauan Seribu, penerima bantuan tertentu, PKK, PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI, pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta, TNI/Polri, veteran, penyandang disabilitas, lansia, pengurus rumah ibadah, pendidik PAUD, serta Jumantik dan sejumlah kader sosial.

Sementara itu, tiga kelompok memiliki mekanisme pendaftaran melalui Bank Jakarta, yakni ASN Pemprov DKI dan pensiunan ASN, penerima KJP Plus dan KJMU, serta penghuni Rusunawa.

Setelah proses verifikasi dinyatakan selesai, pemohon akan mendapatkan informasi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu melalui kontak yang didaftarkan. 

Dalam sistem layanan yang dikembangkan Pemprov DKI, proses KLG mencakup pendaftaran, verifikasi, validasi, produksi, distribusi hingga aktivasi kartu dalam bentuk fisik maupun digital.

KLG Gratis, Waspada Jasa Perantara Berbayar

Masyarakat yang memenuhi kriteria tidak perlu membeli KLG. Transjakarta menegaskan seluruh proses pendaftaran KLG bebas biaya.

"Transjakarta menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani dalam keterangan, Selasa (15/9).

Ilustrasi: Gimana Sih Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta? Ini Syarat dan 15 Golongan yang Berhak
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Penegasan itu disampaikan setelah muncul informasi mengenai dugaan praktik jual beli KLG di media sosial. Transjakarta meminta masyarakat tidak tergiur tawaran pembuatan kartu melalui pihak ketiga atau jasa perantara berbayar.

"Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG. Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," ujar Ayu.

Bagi warga yang menemukan dugaan pungutan liar atau praktik jual beli KLG, laporan dapat disampaikan melalui Call Center Transjakarta 1500-102, media sosial resmi Transjakarta, maupun petugas di halte terdekat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga mengimbau warga yang termasuk 15 golongan penerima agar proaktif mengurus kartu. Imbauan tersebut muncul setelah adanya keluhan mengenai proses penerbitan yang dianggap lambat apabila warga hanya mengajukan secara daring dan menunggu pengiriman.

Dengan demikian, warga yang merasa memenuhi kriteria sebaiknya terlebih dahulu memastikan kategorinya, menyiapkan dokumen yang diperlukan, kemudian menggunakan kanal pendaftaran resmi sesuai kelompok penerima. 

KLG tidak memerlukan pembayaran kepada perantara karena program tersebut memang disediakan sebagai fasilitas transportasi publik gratis bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. (udn)
 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral