- ANTARA
Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo
Jakarta, tvOnenews.com - Kreator konten Indra Kesuma alias Indra Kenz dikabarkan telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor pada September 2026.
Indra Kenz bebas bersyarat setelah menjalani masa pidana hukuman dalam Lapas Kelas IIA Cibinong akibat kasus investasi bodong apllikasi Binomo.
Melalui unggahan Instagram pribadinya pada Jumat (25/9/2026), Indra Kenz menunjukkan dirinya telah bebas. Ia pun menyampaikan ungkapannya setelah bebas dari kasus tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi elektronik aplikasi Binomo.
Sosok yang pernah dikenal sebagai "Crazy Rich Medan" itu mulanya mengungkapkan kata-kata permintaan maafnya kepada para korban. Perbuatannya membuat konsumen mengalami kerugian besar.
"Kepada semua orang yang menderita akibat perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf," tulis Indra Kenz dikutip tvOnenews.com, Sabtu (26/9/2026).
Indra Kenz Tidak Paham Hukum
- Instagram/@indrakenz
Lebih lanjut, Indra Kenz memastikan dirinya sama sekali tidak mempunyai niat untuk menyakiti siapa pun. Ia mengaku saat itu sama sekali tidak sepenuhnya memahami hukum.
Ia bahkan tidak memikirkan konsekuensi atau dampak dari tindakannya. Hal ini membuat dirinya yang saat itu seabgai afiliator nekat melakukan hal merugikan banyak orang.
"Namun, semua itu tidak membenarkan apa yang telah saya lakukan. Saya salah. Itu adalah kesalahan saya, dan saya bertanggung jawab penuh atas masalah yang ditimbulkannya," katanya.
Mendekam di Penjara Jadi Titik Terendah
Indra mengungkapkan kondisi dirinya selama lima tahun terakhir. Kasus yang menjerat membuat ia harus dipenjara. Situasi ini merupakan titik terendah dalam hidupnya.
Indra hanya bisa merenungkan penyesalan tindakan yang dilakukan olehnya. Kasus tersebut juga menjadi pelajaran berharga sekaligus menyakitkan bagi dirinya maupun keluarganya, terutama para korban.
"Saya sadar bahwa saya tidak bisa memutar kembali waktu atau mengubah apa yang telah terjadi. Syukurlah, saya masih memiliki kesempatan kedua untuk pulang dan memulai hidup baru," bebernya.
Ia mengatakan, keluarga menjadi pihak terdepan yang membangkitkan dirinya. Peran mereka membuat ia bisa memiliki kesempatan kedua untuk bisa pulang dan memulai kehidupan baru.
"Yang paling utama, aku ingin ada untuk keluargaku, membalas kasih sayang dan dukungan yang telah mereka berikan, serta kembali menjadi sosok yang bisa mereka banggakan," tuturnya.
"Aku ingin menata ulang hidupkuu, melakukan sesuatu yang bermakna, dan membuat pilihan-pilihan yang lebih baik," sambungnya.
Memahami Korban jika Belum Bisa Memaafkan
Lebih lanjut, sosok yang pernah dikenal sebagai Crazy Rich Medan itu coba memahami korban akibat kasus tersebsut. Ia memaklumi dan mengerti jika mereka belum bisa memaafkan kesalahannya.
Ia juga tidak memaksa agar para korban melupakan kasusnya. Indra bahkan tak meminta mereka langsung mempercayai dirinya yang apalagi telah bebas bersyarat.
"Aku tahu kata-kata saja tidaklah cukup. Aku hanya berharap, seiring berjalannya waktu, tindakanku akan membuktikan betapa aku menyesal dan betapa besarnya keinginanku untuk menjadi pribadi yang lebih baik," jelasnya.
Dalam surat terbuka itu, Indra Kenz juga mengungkapkan ucapan terima kasih kepada pihak yang terus mendampingi hingga mempercayai dirinya. Bagi dia, dukungan itu sangat berarti.
"Saya ingin menghargai kesempatan kedua ini dengan berupaya sebaik mungkin untuk memperbaiki keadaan, berapa pun waktu yang dibutuhkan. Saya tidak akan pernah menyia-nyiakan kesempatan ini," ucapnya.
Diketahui, Indra Kenz dipenjara karena terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Ia juga terjerat kasus TPPU platform Binomo.
Indra saat itu berperan sebagai afiliator. Ia mempromosikan hingga mengajak orang-orang untuk melakukan trading di Binomo, dengan menawarkan janji keuntungan besar yang padahal platform itu berkedok investasi bodong atau penipuan.
Penipuan itu membuat ratusan korban mengalami total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Situasi ini membuat sebanyak delapan korban investasi berkedok trading opsi biner Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Indra Kenz kemudian ditangkap dan ditahan sejak 24 Februari 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan, ia divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan pada 14 November 2022 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Vonis tersebut tak lepas atas dakwaan penyebaran berita bohong hingga tindak pidana pencucian uang. Indra sempat mengajukan banding putusan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Banten. Namun, vonis tetap berlaku selama 10 tahun penjara.
Status itu juga memberikan perubahan pada status barang bukti sitaan dari Indra Kenz. Barang-barang itu dikembalikan kepada para korban dan bukan ditujukan ke negara.
Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi dalam upaya hukum lanjutannya. Hal ini membuat pihak Indra melakukan langkah hukum terakhir dengan Peninjauan Kembali (PK) meski ujung-ujungnya tetap ditolak oleh MA pada pertengahan Desember 2025.
Seiringnya waktu, Indra Kenz memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
(hap)