news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Indra Kenz Berpose di Depan Mobil Mewah.
Sumber :
  • Istimewa/Instagram Indra Kenz

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Sabtu, 26 September 2026 - 12:35 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali mencuri perhatian publik. Sorotan itu tak lepas bahwa dirinya telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Kabar pembebasan bersyarat tersebut terungkap setelah Indra Kenz mengunggah ucapan permintaan maaf kepada para korban. Ia mengakui salah atas perbuatan dalam kasus berita hoaks dan investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

"Kepada siapa pun yang menderita akibat perbuatan saya, saya sungguh memohon maaf. Saya sama sekali tidak berniat menyakiti siapa pun. Saat itu, saya tidak sepenuhnya memahami hukum ataupun memikirkan konsekuensi dari tindakan saya. Namun, semua itu tidak membenarkan apa yang telah saya lakukan. Saya salah. Itu adalah kesalahan saya dan saya bertanggung jawab penuh atas masalah yang ditimbulkannya," tulis Indra Kenz melalui Instagram pribadinya dikutip tvOnenews.com, Sabtu (26/9/2026).

Indra Kenz sebelumnya menjalani hukuman pidana setelah divonis 10 tahun penjara. Sosok yang pernah dikenal "Crazy Rich Medan" itu terjerat kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo.

Kasus penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo mencuat setelah adanya laporan dari salah satu korban. Hal itu membuat Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

tvOnenews.com merangkum perjalanan kasus Indra Kenz, mulai dari dilaporkan hingga dipenjara di Lapas Kelas IIA Cibinong sebagai berikut.

Konferensi Pers Kasus Binomo Indra Kenz yang Digelar di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta (25/3/2022)
Sumber :
  • ANTARA

1. Indra Kenz Dilaporkan ke Polisi

Kasus ini terungkap setelah ada delapan orang yang mengaku korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz pada 3 Februari 2022. Kreator konten itu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan berita bohong dengan total kerugian awal sekitar Rp2,4 miliar.

Laporan Polisi itu telah teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban saat itu, Finsensius Mendroga mengungkapkan beberapa pasal yang menjerat Indra Kenz.

"Kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban," ujar Finsensius di Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022.

Pasal yang dilaporkan di antaranya Pasal 27 ayat (2) dalam UU ITE terkait perjudian online, Ppasal 28 ayat (1) tentang berita bohong yang merugikan konsuumen dalam transaksi elektronik, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TTPU.

2. Diperiksa dan Ditahan

Laporan itu mendorong Indra Kenz memenuhi panggilan untuk diperiksa. Pada Kamis (24/2/2022),ia akhirnya datang ke Bareskrim Polri setelah sempat absen dengan dalih berobat di Turki.

Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik dari sekitar pukul 13.12 WIB. Atas hasil itu, ia ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan pada Jumat (25/2/2022) dini hari.

Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

3. Aset Disita

Kabag Penum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Gatot Repli mengungkapkan bahwa aset Indra Kenz juga disita. Total aset yang diamankan mencapai Rp57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," ujar Gatot, Jumat (11/3/2022).

Aset-aset Indra Kenz yang disita Bareskrim Polri, di antaranya dokumen bukti setor dan tarif dari rekening koran korban, akun YouTube dan email, video konten YouTube, satu unit ponsel genggam, satu unit kendaraan Tesla, satuu unit kendaraan Ferrari, dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan satu unit rumah di Medan Timur.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan pemblokiran terhadap rekning Indra Kenz. Isi rekeningnya yang terungkap oleh polisi senilai Rp1,8 miliar.

4. Indra Kenz Didakwa Penipuan dan Pencucian Uang

Indra Kenz kemudian diadili di Pengadilan Negeri Tangerang. Kreator konten itu didakwa melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.

Dakwaan tersebut akibat Indra Kenz membuat kerugian konsumen melalui transaksi elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Para trader Binomo disebut mengalami kerugian Rp 83.365.707.894. Hal itu terjadi akibat perbuatan Indra Kenz.

5. Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

Jaksaa mulanya menuntut Indra Kenz selama 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar di kasus investasi bodong Binomo.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," sambung jaksa.

Jaksa menuntut Indra Kenz membayar denda Rp10 miliar. Jika tidak terlaksana, maka akan diganti pidana badan 12 bulan penjara.

6. Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis lebih ringan. Indra Kenz mendapatkan hukuman 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ucap hakim ketua Rahman Rajagukguk saat itu di PN Tangerang pada Senin (14/11/2022).

Indra Kenz jugua divonis haruus membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dalam petikan putusannya, majelis hakim juga menyampaikan pernyataan bahwa barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas negara. Aset yang disita merupakan hasil perjudian dan trader Binomo.

7. Indra Kenz Bebas Bersyarat

Indra Kenz yang telah menjalani hukuman kurang lebih sekitar 5 tahun penjara akhirnya mendapatkan bebas bersyarat. Ia berhasil keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor pada September 2026.

Indra Kenz mengaku berada di titik terendah dalam hidupnya selama lima tahun terakhir. Hal ini menjadi ruang penyesalan hingga pelajaran penting baginya.

"Syukurlah, saya masih memiliki kesempatan kedua untuk pulang dan memulai hidup baru. Saya ingin menghargai kesempatan kedua ini dengan berupaya sebaik mungkin untuk memperbaiki keadaan, berapa pun waktu yang dibutuhkan. Saya tidak akan pernah menyia-nyiakan kesempatan ini," kata Indra Kenz.

(hap)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

24:16
05:21
01:14
02:09
04:33
05:19

Viral